13 Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (RI) menyerahkan berkas dukungan minimal ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD)
- Bupati Hengki Lantik Direksi dan Dewan Pengawas BUMD PD. BvD Sejahtera
- Staf Ahli Bupati Boven Digoel Dorong Pelayanan Kesehatan Spesialis di Kampung Biwage
- Suara Syukur dari PNS Mappi: Penghargaan Sebagai Pendorong Karya
Baca Juga
Adapun ke 13 bakal calon senator provinsi ke 38 ini adalah M. Sanusi Rahaningmas, Hartono, Mamberob Yosephus Rumakiek, Hasby Suaeb, Sokhib Naim,, Amalut Boinaw, Paul Finsen Mayor, Muhdar Iksan Weul, Agil Saeni, Amiruddin Matutu, Agustinus Kambuaya, Amos Atkana, dan Septinus Lobat
Penyerahan berkas dukungan minimal yang di mulai pada tanggal 28 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023 di tutup jam 12.00 WIT
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) KPU Papua Barat Daya, Fatmawati mengatakan bakal calon DPD RI dapil Papua Barat Daya yang mengambil akun Sistem Infomasi Pencalonan (Silon DPD) sebayak 16 bakal calon
Dari 16 bakal Calon itu, Lanjut Fatmawati 9 di terima atau lengkap silon. Berdasarkan Surat Edaran (SE) 1369 Tahun 2023 tentang penyerahan dukungan minimal pemilih DPD RI dalam bentuk fisik hard copy dan digital atau soft copy
Surat Edaran (SE) nomor 11 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pencalonan anggota DPD. Lima bakal calon membawa dokumen hard copy.
Terhadap lima bakal calon tersebut, Fatmawati mengatakan 1 berkas di kembalikan dan empat berkas di terima dan wajib menginput dokumen fisik selama 3x24 jam sejak tanda terima dan berita acara di terima oleh bakal calon tersebut
“ 1 dikembalikan 4 diterima. wajib menginput dokumen fisik selama 3x24 jam sejak tanda terima dan berita acara diterima,” kata Fatmawati, Senin 9 Januari 2023
Sementara itu Plt Bawaslu Papua Barat Daya, Agustinus Naa mengatakan sejak di mulai pembukaan penyerahan berkas berkas dukungan minimal ke KPU Papua Barat Data. Ia tidak menemukan adanya pelanggaran arau tindak pidana pemilihan umum
Ia mengatakan saat penyerahan syarat dukungan ke 13 bakal calon tersebut yang serahkan dokumen hard copy ada lima dikembalikan satu bakal calon
Ia menambahkan ketika KPU melakukan perhitungan tidak memenuhi minimal 1000 syarat dukungan, selain itu pihaknya sempat menanyakan kendala yang dihadapi kelima bakal calon sehingga hanya membawa hard copy dan tidak menguplod dokumen tersebut ke akun silon masing-masing bakal calon
“ Jawaban yang diterima yaitu terkait dengan kesiapan operator mereka,” katanya
- Festival Sejuta Rawa ke-2, Panggung Inspirasi UMKM Kreatif
- TP PKK PPS Gelar Pelatihan Sistem Informasi Manajemen PKK di Boven Digoel
- Moment Emas di HUT RI ke-78: Penghargaan untuk PNS Berdedikasi di Mappi