13 Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (RI) menyerahkan berkas dukungan minimal ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD)
- Pemda Gelar Workhsop Pemetaan Tugas dan Tanggung Jawab dalam Mempersiapkan Boven Digoel Menuju Kota Anak
- Bendahara OPD Boven Digoel Harus Perbaharui Pengetahuan Perpajakan
- Bupati Hengki Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perda RPJMD Boven Digoel Tahun 2021-2025
Baca Juga
Adapun ke 13 bakal calon senator provinsi ke 38 ini adalah M. Sanusi Rahaningmas, Hartono, Mamberob Yosephus Rumakiek, Hasby Suaeb, Sokhib Naim,, Amalut Boinaw, Paul Finsen Mayor, Muhdar Iksan Weul, Agil Saeni, Amiruddin Matutu, Agustinus Kambuaya, Amos Atkana, dan Septinus Lobat
Penyerahan berkas dukungan minimal yang di mulai pada tanggal 28 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023 di tutup jam 12.00 WIT
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) KPU Papua Barat Daya, Fatmawati mengatakan bakal calon DPD RI dapil Papua Barat Daya yang mengambil akun Sistem Infomasi Pencalonan (Silon DPD) sebayak 16 bakal calon
Dari 16 bakal Calon itu, Lanjut Fatmawati 9 di terima atau lengkap silon. Berdasarkan Surat Edaran (SE) 1369 Tahun 2023 tentang penyerahan dukungan minimal pemilih DPD RI dalam bentuk fisik hard copy dan digital atau soft copy
Surat Edaran (SE) nomor 11 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pencalonan anggota DPD. Lima bakal calon membawa dokumen hard copy.
Terhadap lima bakal calon tersebut, Fatmawati mengatakan 1 berkas di kembalikan dan empat berkas di terima dan wajib menginput dokumen fisik selama 3x24 jam sejak tanda terima dan berita acara di terima oleh bakal calon tersebut
“ 1 dikembalikan 4 diterima. wajib menginput dokumen fisik selama 3x24 jam sejak tanda terima dan berita acara diterima,” kata Fatmawati, Senin 9 Januari 2023
Sementara itu Plt Bawaslu Papua Barat Daya, Agustinus Naa mengatakan sejak di mulai pembukaan penyerahan berkas berkas dukungan minimal ke KPU Papua Barat Data. Ia tidak menemukan adanya pelanggaran arau tindak pidana pemilihan umum
Ia mengatakan saat penyerahan syarat dukungan ke 13 bakal calon tersebut yang serahkan dokumen hard copy ada lima dikembalikan satu bakal calon
Ia menambahkan ketika KPU melakukan perhitungan tidak memenuhi minimal 1000 syarat dukungan, selain itu pihaknya sempat menanyakan kendala yang dihadapi kelima bakal calon sehingga hanya membawa hard copy dan tidak menguplod dokumen tersebut ke akun silon masing-masing bakal calon
“ Jawaban yang diterima yaitu terkait dengan kesiapan operator mereka,” katanya
- Staf Ahli Bupati Boven Digoel Buka Kegiatan Sosialisasi SIRUP dan UU PBJ di Distrik Jair
- Komitmen Serius Pj Bupati Mappi untuk Sukseskan Pemilu 2024
- Peringati Hari Kartini, Pemkab Boven Digoel Gelar Pertandingan Sepak Bola Putri Menggunakan Kebaya