Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), Loury Da Costa, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sorong di bawah kepemimpinan Walikota Septinus Lobat.
- Pj Bupati Mappi Adu Ide di Pasar: "Bapak dan Ibu, Harga Jangan Naik ya!
- Dampak Positif Festival Sejuta Rawa: Peluang Ekspansi Bagi UMKM
- Diundang Kemendagri, Bupati Boven Digoel Terima Penghargaan Realisasi Peningkatan PAD Tertinggi Tahun 2021
Baca Juga
Apresiasi ini diberikan atas langkah progresif pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor: 100.3.3.3 / 5 / 2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Menurutnya, Surat Keputusan ini mengatur tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada seluruh kampung dan kelurahan di Kota Sorong.
“ Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan nyata dalam memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di tingkat akar rumput,” kata Loury Da Costa, melalui keterangan resminya, Selasa 24 Februari 2024.
Ia menambahkan pembentukan posbankum ini perkuat misi keamanan dan ketertiban umum dan sejalan dengan upaya mendorong Misi Kelima Pemerintah Kota Sorong yang berfokus pada penguatan keamanan dan ketertiban umum.
“ Melalui Posbankum, masyarakat kini memiliki wadah resmi untuk mendapatkan informasi serta layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau,” kata dia.
Ia menguraikan beberapa poin krusial dalam SK tersebut yang menjadi sorotan antara lain, Pertama, Penyelesaian Non-Litigasi, Anggota Posbankum memiliki tugas utama menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya secara non-litigasi.
Kedua, Pemberdayaan Paralegal, Posbankum akan diisi oleh Paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) setempat.
Ketiga, Keberlanjutan Layanan, Masa kerja Paralegal ditetapkan selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali, guna menjamin stabilitas layanan hukum bagi warga.
Dalam konsiderans SK tersebut, katanya, Walikota Septinus Lobat menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi untuk mewujudkan akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia, dimulai dari lingkup terkecil yaitu kampung dan kelurahan.
"Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Dengan adanya Paralegal di setiap kelurahan, potensi konflik hukum dapat diredam lebih dini melalui jalur mediasi atau cara-cara non-litigasi lainnya," kata Loury Da Costa.
Selanjutnya, kata Loury Da Costa, Operasional Posbankum ini nantinya akan didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) masing-masing kampung atau kelurahan di Kota Sorong.
“ Ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam keberlangsungan program ini,” kata Loury Da Costa.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Klasabi, Abdul Rasyid Hanubun menyambut baik kehadiran pos bantuan hukum pada seluruh kampung atau kelurahan ini karena dinilai sangat bermanfaat dan membantu masyarakat di tinggkat kelurahan.
“ Program ini sangat membantu kami aparatur kelurahan dalam memediasi, memfasilitasi hingga menyelesaikan setiap permasalahan warga di tinggkat kelurahan, tentunya program ini sangat baik,” kata Lurah Klasabi.
Ia menambahkan hadirnya pos bantuan hukum ini juga dapat menyelesaikan setiap sengketa atau permasalahan hukum di kelurahan
Selain itu, kata Rasyid Hanubun, pos bantuan hukum juga menjadi wadah untuk mengsosialisasikan setiap produk-produk hukum dari pemerintah kota Sorong. 
- Inisiatif Petani Merauke: Program Pelatihan Ketrampilan Pertanian
- Komitmen Serius Pj Bupati Mappi untuk Sukseskan Pemilu 2024
- Bupati Boven Digoel: Dukungan Penuh untuk Kelestarian Budaya Daerah