Hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 akhirnya dimumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini.
- Din Syamsuddin: Partai Pelita Tak Hanya Diisi Purnawirawan TNI dan Polri
- Terpilih Aklamasi Jadi Ketum KNPI, Ryano Pandjaitan Ajak Pemuda Bergandengan Tangan
- Kepuasan Publik pada Pemerintahan Jokowi-Maruf Meningkat, tapi Penanganan Kemiskinan Rapor Merah
Baca Juga
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyampaikan, hasil verifikasi administrasi ini melalui Surat Pengumuman yang dibagikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (14/10).
Dalam Surat Pengumuman yang diberi Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tersebut disebutkan nama 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi yang diselenggarakan KPU RI sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.
Tercatat, 18 parpol tersebut memeiliki status memenuhi syarat untuk dokumen persyaratan pendaftaran menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
18 Parpol lolos verifikasi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai NasionalDemokrat (Nasdem); Partai BUlan Bintang (PBB); Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Garda Perubahan Indonesia (Geruda); Partai Demokrat; Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Golkar; Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Buruh; Partai Ummat.
- Pemekaran Papua dan IKN, Komisi II DPR Cenderung Setuju Perppu Dibanding Revisi UU Pemilu
- Halal Bihalal JMSI akan Bongkar Konstelasi Politik Terkini
- Natalius Pigai Punya Dua Kandidat Kepala IKN sebagai Bukti "Nusantara" Bukan Pagar Pemisah