Hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 akhirnya dimumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini.
- Ini Harapan Willem Wandik Dalam Musda IV DPD Partai Demokrat
- Begini Cara Kerja Sirekap di Pemilu 2024
- Isu Menurunnya Kesehatan dan PLT Gubernur Papua, Yohan Wanimbo: Itu Tidak Benar
Baca Juga
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyampaikan, hasil verifikasi administrasi ini melalui Surat Pengumuman yang dibagikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (14/10).
Dalam Surat Pengumuman yang diberi Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tersebut disebutkan nama 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi yang diselenggarakan KPU RI sejak 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu.
Tercatat, 18 parpol tersebut memeiliki status memenuhi syarat untuk dokumen persyaratan pendaftaran menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
18 Parpol lolos verifikasi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai NasionalDemokrat (Nasdem); Partai BUlan Bintang (PBB); Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Garda Perubahan Indonesia (Geruda); Partai Demokrat; Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Golkar; Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Buruh; Partai Ummat.
- Galang Zakat ASN Jateng Rp 2,5 Miliar, Ganjar Pranowo Terima Penghargaan Baznas
- Wacana Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah Ditolak PWI
- Junjung Netralitas dan UU ASN, Yosep Bladib Gebze Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri