Di kutip dari Rmol.id bahwa Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Papua yang menutup akses jalur laut dan udara dalam upaya mencegah penyebaran virus corona ditolak.
- Diundang Kemendagri, Bupati Boven Digoel Terima Penghargaan Realisasi Peningkatan PAD Tertinggi Tahun 2021
- Ny. Stefanie Gomar Rintis Program 'Mappi Sejahtera': Meretas Jalan Baru untuk Menangkal Stunting
- Program Makan Bergizi Gratis di Merauke Sempat Terhenti, Dapur Sehat Siap Beroperasi Kembali Bulan Depan
Baca Juga
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak setuju dengan kebijakan yang diambil Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
Hal ini di ungkapkanoleh Kastorius Sinaga yang meruapakan Staff Menteri Dalam Negeri Toto Karnavian Kepada Rmol.Id
Kastorius menyampaikan bahwa arahan Mendagri kepada pemerintah daerah bukan berupa penutupan akses transportasi, melainkan hanya larangan bagi warga agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan sosial, budaya, atau agama.
“Pusat mendorong daerah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 lewat cara physical distancing, seperti peniadaan acara yang menghimpun orang banyak,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Papua resmi menutup akses jalur penerbangan dan pelayaran ke Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan kebijakan itu akan berlaku sejak 26 Maret hingga 8 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona di Papua
- 35 Orang Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPR Pertama di Provinsi Papua Selatan
- Pemerintah Kabupaten Mappi Perkuat Jaringan Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Bukan Investasi Proyek Swasta, PSN Sejuta Hektar Sawah Akan Mensejahterakan Rakyat