Imigrasi Kelas II Merauke Laksanakan Sosialisasi Ijin Tinggal Bagi WNA di Masa New Normal

Diterapkannya new normal berdasarkan Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020, kantor Imigrasi kelas II TPI Merauke mengadakan sosialisasi ijin tingal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tingal di Kabupaten Merauke, Rabu (15/7).


Sosialisasi ini salah satunya mengakomodir para WNA sebab selama masa pendemi Dinas keimigrasian memberikan ijin tinggal dalam keadaan darurat selama masa pendemi Covid-19.

Namun, setelah pemerintah memperlakukan kebijakan new normal, maka dinas keimigrasian melakukan sosialisasi ijin keimigrasian bagi WNA yang terkena dampak Covid-19 di masa new normal seperti sekarang ini.

"Sosialisasi ini dilakukan untuk WNA karena di masa pendemi kami berikan mereka ijin tinggal darurat.

"Tapi setelah tanggal 13 Juli ketika ada surat edaran dari kementrian imigrasi bahwa mereka harus mengikuti aturan-aturan baru," ungkap kepala kantor Imigrasi, Murdho Danang Laksono kepada wartawan, Rabu (15/7).

"Untuk WNA yang kemarin diijinkan tinggal darurat, mereka  harus memperpanjang ijin tinggal mereka selama 30 hari diberikan waktu.

"Apabila dalam kurun waktu 30 hari tidak diperpanjang maka akan dikenakan sangsi secara admistrasi karena dianggap melanggar keimigrasian," kata dia lanjut.

Kepala kantor Imigrasi juga mengatakan, jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada diluar negeri dan ijinnya sudah tidak berlaku dapat kembali ke Indonesia jika sudah mendapatkan notifikasi dari kementrian.

"Bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang ijin tinggalnya masi berlaku atau sudah tidak berlaku, dapat kembali ke Indonesia setelah mendapatkan notifikasi dari kementrian terkait", demikian Murdho Danang Laksono.