3 Pemuda Tertangkap Tangan Mengedarkan Narkoba Jenis Ganja

Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno didampingi KBO Satres Narkoba Ipda Edi Susanto melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan satuan resnarkoba mengungkap kasus Narkoba jenis ganja, realise dilaksanakan di ruang humas Polres Merauke. Pagi tadi. Rabu, 31/8/2022.


Dikatakan Kasie Humas Polres Merauke bahwa Sat Resnarkoba Polres Merauke pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wit telah melakukan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O.Runtulalo, SH beserta anggotanya.

Berdasarkan Laporan Polisi terduka Pelaku atas nama inisial YP dkk  Nomor : LP / A / 572 / VIII / 2022 / SPKT / SAT NARKIBA / RES. MERAUKE tanggal 30 Agustus 2022 dan terduga Pelaku inisial IK Nomor LP / A / 573 / VIII / 2022 / SPKT / SAT NARKOBA / RES. MERAUKE tanggal 30 Agustus 2022

Waktu Kejadian pada hari selasa, 30-8-2022 Sekitar Pukul 16.00 Wit dengan TKP di  Jalan Misi, tepatnya di lapangan Sepak Bola STM Antonius Merauke.

Adapun identitas tersangka pertama atas nama inisial EMY alias I beralamat di Jalan  Domba II kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke, kedua atas nama inisial JWM alias Y beralamat di Jalan Kampung Baru Kelurahan Rimba Jaya Kabupaten Merauke, ketiga atas nama DK alias D beralamat dijalan Cemara II Kelurahan Kelapa lima Kabupaten Merauke namun (sesuai KTP. Beralamat di Jalan Agimuga No.03  kel. Kuala Kencana Kec. Kuala Kencana Kab. Mimika).

    

Adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah Celana pendek warna hitam loreng,  1 (satu) buah plastik biru kecil berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga Narkotika Jenis Ganja, dan 1 (satu) unit handphone realme warna biru, dengan Berat Barang Bukti berupa 9 (sembilan) paket dengan berat 13,17 gram.

Dijelaskan Kronologis kejadian Pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 Wit, Anggota Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di sekitaran Jl. Misi kab. Merauke. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Merauke memerintahkan anggota Sat Narkoba untuk melakukan monitoring dan pemantauan di sepanjang jalan Misi Kab. Merauke. Sekitar jam 15.00 Wit Anggota Sat Narkoba memantau ada seorang pemuda yang duduk di pinggir jalan seperti menunggu seseorang selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Merauke melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Merauke. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Merauke kembali memerintahkan Anggota untuk melakukan pemantauan lebih intens terhadap pemuda yang duduk di pinggir jalan seperti sedang menungu. Sekitar Pukul 16.00 Wit, Anggota mendapati bahwa ada 2 kendaraan sepeda motor berjumlah 3 orang yang menghampiri seorang pemuda tersebut. Melihat hal tersebut, Anggota Sat Narkoba Polres Merauke langsung bergerak dan melakukan tangkap tangan terhadap 3 orang pemuda yang mana dari hasil penggeledahan di dapatkan barang bukti 1 (satu) kantong plastik biru kecil berisikan lintingan/bungkusan kertas bekas rokok yang di dalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis Ganja.

Terhadap para pelaku dapat dijerat dengan Pasal  Kesatu pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Akhirnya di imbau kepada warga Merauke bila mengetahui adanya peredaran narkoba jenis apapun dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian khususnya di satuan resnarkoba Polres Merauke, karena narkoba dapat merusak generasi muda.