57 Pengendara Terkena Sangsi Tilang Saat Terjaring Razia di Kota Jayapura

57 Pengendara Terjaring Rahasia
57 Pengendara Terjaring Rahasia

Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota intens melaksanakan razia kendaraan roda dua yang tidak tertib berlalu lintas di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Mapolresta Jayapura Kota Distrik Jayapura Utara, Rabu (16/2) sore. Alhasil 57 kendaraan roda belakang hasil terjaring.


Razia berlangsung selama dua jam, dari pukul 15.00 s/d 17.00 Wit yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra didampingi Wakasat AKP M. Arif beserta seluruh kanit dan personil Satlantas Polresta. 

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Pillomina Ida Waymramra ketika mengatakan bahwa sore hari ini pihaknya kembali melaksanakan razia terhadap para pengendara roda dua yang tidak tertib berlalu lintas. 

"Sasaran dalam razia ini adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan knalpot racing serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraannya, " ucap Kasat. 

Lebih lanjut lagi kata Kompol Ida, razia yang dilaksanakan guna menertibkan lalulintas di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota lantaran dari hasil pengamatan bahwa tingkat kecelakaan sangat tinggi dan masih banyak masyarakat belum menyadari bahwa pentingnya tertib berlalu lintas saat berkendara. 

Ia pun menghimbau kepada pengendara roda dua maupun roda empat untuk mematuhi peraturan lalulintas guna menjaga keselamatan diri pribadi maupun kendaraan. 

"Razia ini akan terus dilakukan demi kebaikan kedepan khususnya bagi masyarakat kota Jayapura, " imbuhnya. 

Kasat Lantas menambahkan, dari hasil razia yang dilaksanakan sore hari ini, pihaknya berhasil menjaring 64 kendaraan yang tidak tertib berlalulintas diantaranya 57 pengendara dikenakan sanksi tilang sedangkan 7 kendaraan lainnya masih diamankan lantaran pengendara sudah meninggalkan lokasi.