Polisi Tangkap Promotor Infinix Gelapkan 13 Handphone Iphone Milik DeltaFone

UHS usia 22 tahun promotor infinix yang mengelapkan 13 unit handphone Iphone milik Toko Deltafone Paragon Square Mall, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (Istimewa)
UHS usia 22 tahun promotor infinix yang mengelapkan 13 unit handphone Iphone milik Toko Deltafone Paragon Square Mall, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (Istimewa)

Satreskrim Unit I Jatanras Polresta Sorong Kota menangkap UHS usia 22 tahun promotor infinix yang mengelapkan 13 unit handphone Iphone milik Toko Deltafone Paragon Square Mall, Kota Sorong, Papua Barat Daya.


Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 20 Desember hingga 25 Desember 2025 terakhir pelaku ambil handphone tersebut. Setelah aksinya di kerahui pelaku dilaporkan awal Januari 2026 lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan, setelah terima laporan tersebut pihaknya beserta tim turun lakukan penyelidikan dan kumpul informasi.

"Setelah didalami oleh penyidik, kemudian terungkap bahwa pelaku yang melakukan penggelapan yakni HS alias Husnah," ujar Afriangga, Senin 6 Juli 2026.

Setelah dilaporkan, Pelaku diketahui sempat pergi ke Manado mengantarkan orang tuanya berobat.

" Dari hasil koordinasi dengan tim di Manado, kita pun berhasil mengamankan pelaku dan kini telah dibawa ke Kota Sorong," katanya.

Ia menjelaskan pelaku melakukan aksinya   penggelapan karena terlilit utang, dan masih punya keperluan yang mendesak.

"Sejak awal buka toko pelaku merupakan promotir Infinix, pelaku dia jadi karena cukup loyal, sehingga setiap pesan orang kantor justru kasih ke dia, Karena sudah dipercaya makanya dia bebas kasih keluar produk, dan tak juga dicurigai," kata dia.

Ia dalam menjalankan aksinya, sempat buat kamuflase dengan cara jika hasil jualan hp sebagian disetor ke agar tak dicurigai.

Pelaku juga diketahui, biasa melepas produk hp dengan modus menang arisan, hingga menipu karyawan Deltafone Paragon Square.

"Dari praktik penggelapan tersebut, Husnah diketahui memperoleh keuntungan senilai Rp299 juta dari hasil penjualan hp," katanya.

Penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi termasuk Husnah, serta pihak Deltafone Paragon Square Mall Sorong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim telah lakukan pemberkasan tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, dan pelaku ditahan.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan.