Satreskrim Unit I Jatanras Polresta Sorong Kota menangkap UHS usia 22 tahun promotor infinix yang mengelapkan 13 unit handphone Iphone milik Toko Deltafone Paragon Square Mall, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
- Metode Baru di Temukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi yang efektif
- Jalani Pemeriksaan Urine, 41 Personil Polresta Sorong Kota Negatif Narkoba
- Mengancam Menyebarkan Video Intim Seorang Brimob Gadungan Diamankan di Bupul 13
Baca Juga
Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 20 Desember hingga 25 Desember 2025 terakhir pelaku ambil handphone tersebut. Setelah aksinya di kerahui pelaku dilaporkan awal Januari 2026 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan, setelah terima laporan tersebut pihaknya beserta tim turun lakukan penyelidikan dan kumpul informasi.
"Setelah didalami oleh penyidik, kemudian terungkap bahwa pelaku yang melakukan penggelapan yakni HS alias Husnah," ujar Afriangga, Senin 6 Juli 2026.
Setelah dilaporkan, Pelaku diketahui sempat pergi ke Manado mengantarkan orang tuanya berobat.
" Dari hasil koordinasi dengan tim di Manado, kita pun berhasil mengamankan pelaku dan kini telah dibawa ke Kota Sorong," katanya.
Ia menjelaskan pelaku melakukan aksinya penggelapan karena terlilit utang, dan masih punya keperluan yang mendesak.
"Sejak awal buka toko pelaku merupakan promotir Infinix, pelaku dia jadi karena cukup loyal, sehingga setiap pesan orang kantor justru kasih ke dia, Karena sudah dipercaya makanya dia bebas kasih keluar produk, dan tak juga dicurigai," kata dia.
Ia dalam menjalankan aksinya, sempat buat kamuflase dengan cara jika hasil jualan hp sebagian disetor ke agar tak dicurigai.
Pelaku juga diketahui, biasa melepas produk hp dengan modus menang arisan, hingga menipu karyawan Deltafone Paragon Square.
"Dari praktik penggelapan tersebut, Husnah diketahui memperoleh keuntungan senilai Rp299 juta dari hasil penjualan hp," katanya.
Penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi termasuk Husnah, serta pihak Deltafone Paragon Square Mall Sorong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim telah lakukan pemberkasan tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, dan pelaku ditahan.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan. 
- JMSI Papua Apresiasi Putusan MK, Kebebasan Pers Papua Masih Rentan
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat