Lantamal XI Merauke berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal dan narkotika dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Yos Soedarso. Operasi ini menjadi bagian dari upaya pengamanan jalur logistik di wilayah kerja Lantamal XI.
- Polres Jayapura Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Lokal dan Belasan Motor Tanpa Kelengkapan
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- Polsek Japsel Berhasil Amankan 8 Unit Motor Bersama 3 Pelaku Dan 2 Penadah Hasil Curian
Baca Juga



Wakil Komandan Lantamal XI Merauke, Kolonel Laut (P) Pilipus Sri Suharto, dalam konferensi pers pada Rabu (4/12), menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap kapal motor yang melayani rute Ambon, Labuan Bajo, Bima, Makassar, hingga Surabaya. Kapal tersebut diketahui membawa muatan sekitar 19 ribu ton barang campuran.
Dalam pemeriksaan pada Selasa (3/12) pukul 11.00 hingga 12.40 WIT, tim menemukan barang ilegal berupa teripang sebanyak 1.764,80 kilogram tanpa dokumen resmi dan kulit kerang mutiara dengan total berat 148,54 kilogram. Selain itu, narkotika jenis ganja seberat 2,7 gram ditemukan pada seorang tersangka berinisial IR.
Kolonel Laut (P) Pilipus Sri Suharto menyampaikan bahwa kasus ini merujuk pada Pasal 87 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara atau denda maksimal tiga miliar rupiah. Untuk narkotika, kasus ini mengacu pada Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda hingga delapan miliar rupiah.
Mengingat kewenangan penyelidikan lebih lanjut berada pada Kepolisian, Lantamal XI telah menyerahkan lima pelaku beserta barang bukti kepada Polres Merauke pada hari ini. Proses serah terima dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk penandatanganan berita acara.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah kerja Lantamal XI,” ujar Kolonel Laut (P) Pilipus Sri Suharto.
Pihak Lantamal XI berharap pengawasan di pelabuhan dapat terus ditingkatkan melalui sinergi antarinstansi untuk mencegah tindakan ilegal serupa di masa depan.
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Biadap! Pria Bertato Tega Setubuhi Ponakan Kekasihnya Yang Masih Berumur 13 Tahun
- Hadiah Paskah Kapolres Merauke Menjadi Angin Segar Bagi 12 Tapol Makar