Akan Melantik Pimpinan OPD, Pj Gubernur PBD Diingatkan Amanat UU Otsus

Kalangan intelektual di Provinsi Papua Barat Daya mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur PBD dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) tentang amanat yang terkandung dalam Undang - Undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan UU nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi PBD.


Hal tersebut dikatakan oleh Abner Ijie selaku intelektual muda mengatakan ia sangat bersyukur dengan kehadiran Provinsi PBD dan telah dilantiknya Pj Gubernur PBD dan Pj Sekda Provinsi PBD beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ia mengaku mengenal trackrecord yang di miliki Pj Gubernur PBD dalam birokrasi. Dengan pengalaman tersebut tentunya Pj Gubernur mampu menjalankan roda pemerintahan sampai dengan terbentuknya pemerintahan definitif hasil Pemilu serentak pada 2024 mendatang.

Sebagai tokoh muda di provinsi ke 38 ini, Abner Ijie mengingatkan kepada Pj Gubernur dan Pj Sekda Provinsi PBD untuk benar-benar komit mengaktualisasikan apa yang tertuang dalam UU Otsus terutama soal rekrutmen untuk mengisi struktural di tiap OPD. 

"Pj Gubernur ini tidak asing bagi kami terutama untuk anak muda. Saya selaku alumni Jayapura tentu mengenalnya. Beliau bagian dari orang Papua, " kata Abner Ijie, Jumat 30 Desember 2022.

Berdasarkan informasi yang ia terima Pj Gubernur pada awal tahun 2023 nantinya akan melantik pejabat eselon I dan II untuk mengisi struktural jabatan di Pemerintahan Provinsi PBD. 

Untuk itu ia mengingatkan Pj Gubernur agar komit dalam mengaplikasikan amanat UU Otsus. 

"Kami ingatkan kepada abang kita Pj Gubernur agar memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) dalam rekrutmen untuk mengisi kepala OPD di Pemerintahan Provinsi PBD, " kata Apner Ijie yang juga mewakili Keluarga Besar Perkumpulan Keluarga Besar Fategomi se - Tanah Papua. 

Provinsi PBD ini lahir dari Undang - Undang Otsus. Maka sudah barang tentu dalam rekrutmen figur untuk mengisi formasi di kepala OPD haruslah melihat rekam jejak dan jenjang kepangkatan yang dimiliki dengan formasi 80 persen untuk OAP dan 20 persen dari non OAP. 

"UU Otsus mengatur bahwa 80 persen menjadi hak penuh bagi OAP dari segala aspek, baik pemerintahan, politik dan ekonomi. Dalam arti kita harus menjadi tuan di atas negeri kita sendiri,” kata dia.

Untuk rekrutmen OAP pejabat eselon I dan II, Ia menambahkan harus didasarkan pada wilayah adat. Dimana diketahui bersama Tanah Papua yang terbentang dari Raja Ampat sampai Merauke terdiri atas 7 wilayah adat yakni Doberai, Bomberai, Mepago, Lepago, Sereri, Animha, dan Tabi. 

"Untuk Provinsi PBD berada di wilayah Adat Doberai. Maka rekrutmen pejabat Eselon I dan II untuk mengisi  jabatan kepala OPD harus pula diprioritaskan OAP yang berasal dari wilayah Doberai atau Sorong Raya," katanya.

Sementara itu, Daud Asmuruf menambahkan ia meminta kepada tim Deklarator Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) diminta untuk berkomunikasi secara intens dengan penjabat Gubernur PBD. 

Pemekaran ini yang di perjuangkan selama 16 tahun murni dari suara rakyat tanpa meminta minta bantuan dana dari pemerintah manapun.

Daud Asmuruf menegaskan agar Deklarator harus memperhatikan para pejuang pemekaran baik itu yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat biasa. 

"Kami sarankan agar deklarator turut memperjuangkan sejumlah nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan di struktural birokrasi Pemerintah Provinsi PBD, " katanya yang merupakan bagian dari pelaku perjuangan lahirnya Provinsi PBD,

Apabila, Lanjut Daud Asmuruf menegaskan deklarator tidak bisa bertanggung jawab , maka masyarakat akar rumput akan berunjuk rasa untuk menduduki kantor Wali Kota Sorong yang menjadi kantor sementara Pemerintah Provinsi PBD. 

"Kami mohon agar deklarator harus memperhatikan penyampaian kami ini secara serius, karena aspirasi yang kami sampaikan  murni dari rakyat,” kata Daud Asmuruf. 

Pemekaran Provinsi PBD bukan turun dari langit begitu saja, namun telah melalui perjuangan panjang yang cukup menguras tenaga baik secara fisik dan mental. 

Artinya, Lanjut Daud Asmuruf kehadiran Provinsi PBD ini ada orang secara konsiten bergerak terus menerus untuk memperjuangkannya. "

Kalau penyampaian kami ini tidak diperhatikan, maka kami akan menduduki kantor walikota Sorong yang menjadi kantor Gubernur Provinsi PBD, " kata Daud Asmuruf.