Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota akhirnya menyerahkan dua terduga pelaku pembunuhan Juragan Emas bernama Nasrudin Alias Acik ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (29/10) pagi.
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- KPK Kembali Tahan Anak Buah Sri Mulyani Terkait Dugaan Suap Pajak
- Andi Merya Nur Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Perkara Suap Dana PEN Daerah
Baca Juga
Kedua pelaku yakni MM (23) dan VL (25) diterima langsung oleh tim penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Bambang Permadi didampingi Jaksa Rakhmat bersama Jaksa Yang Melva Rian.
Penyerahan Tahap II disertai dengan tanya jawab oleh tim dari kejaksaan negeri jayapura kepada kedua terduga pelaku hingga penunjukkan barang bukti yang juga turut diserahkan.
Melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling ketika dikonfirmasi mengatakan, proses penyidikan terkait dugaan pembunuhan di jl.holtekamp oleh WNA yakni MM dan VL telah kami serahkan ke kejaksaan yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan atau jaksa penuntut umum," imbuh Kasat.
Ditempat terpisah kepada media, Kajari Jayapura Bambang Permadi mengatakan yang intinya, dengan adanya ketetapan P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh tim JPU dalam penanganan perkara perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh WNA yakni MM dan VL sekira Pkl.10.00 Wit pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Penyerahan kedua tersangka kemudian dilakukan penelitian dan pemeriksaan sesuai SOP di Kejaksaan maka barang bukti yang ada mendukung perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, dimana berdasarkan formulir pemeriksaan yang menjadi ketentuan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana yang diawali dengan perencanaan dimana akhirnya terjadi kekerasan berupa pembunuhan," ungkapnya.
Lanjutnya menerangkan, yang menjadi satu perhatiannya bahwa seorang istri dengan pacarnya melakukan ini sudah direncanakan kurang lebih selama tiga bulan karena tergiur dengan usaha sang suami yakni toko emas.
"Karena bertemu dengan seorang pria warga Afganistan disitulah lalu timbul niat kedua pelaku untuk menguasai harta korban dengan merencanakan pembunuhan terhadap korban Nasaruddin alias Acik," pungkasnya.
Ia menambahkan, ini akan langsung kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan negeri jayapura, dimana terhadap keduanya oleh penyidik disangkakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Perencanaan Pembunuhan dimana didalam KUHP ancamannya mulai dari 20 tahun penjara sampai dengan Hukuman Mati. "Kalau memang didalam pembuktian itu jaksa dan hakim yakin bahwa hal tersebut terbukti," tandasnya.
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
- Jelang Hari Pemungutan Suara, Kapolresta: Situasi Kamtibmas di Kota Jayapura Rawan Terkendali
- Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu, Bareskrim Ternyata Lebih Banyak