Sebanyak 40 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polresta Jayapura

 Ipda Joni Tandiala saat menunjukan barang bukti sebanyak 40 paket sabu-sabu siap edar
Ipda Joni Tandiala saat menunjukan barang bukti sebanyak 40 paket sabu-sabu siap edar

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Ipda Joni Tandiala, berhasil membongkar peredaran Narkotika jenis Sabu yang siap edar di Kota Jayapura.


Dari hasil pengungkapan, Polisi berhasil menyita empat puluh delapan paket sabu siap edar beserta pengedarnya seorang pria berinisial MI (31).

Dalam kesempatannya Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pelaku MI (31) ditangkap di kawasan Abepura.

Pelaku diamankan saat berada di Jalan Youtefa Abepura, dari hasil penggeledahan satu paket sabu ditemukan di dalam saku celana miliknya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku masih menyimpan barang bukti lainnya di Rumahnya yang berada di kawasan belakang gudang Sumber Makmur Abepura.

Setelah dilakukan pengecekkan di Rumah pelaku, kami berhasil menemukan 47 paket yang disimpan didalam tas pinggang serta timbangan digital di belakang pekarangan Rumah miliknya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako polresta dan kami masih kembangkan, dari hasil pemeriksaan Pelaku mengakui bahwa dia hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadapnya.

Hanya di suruh ambil di salah satu jasa pengiriman lalu apabila ada telepon maka pelaku bergerak menurut sesuai tempat yang diperintahkan. Untuk harga jual dirinya mengaku tidak tahu-menahu.

Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.