Di Duga Persekusi Advokat, Peradi Sorong Laporkan NKL Ke Polda Papua Barat Daya

Tim 11 Advokat Pembela Zakiah Umpaim melaporkan dugaan persekusi dan penyanderaan anggota Peradi Sorong ke Polda Papua Barat Daya. (istimewa )
Tim 11 Advokat Pembela Zakiah Umpaim melaporkan dugaan persekusi dan penyanderaan anggota Peradi Sorong ke Polda Papua Barat Daya. (istimewa )

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sorong melaporkan NLK dkk terduga pelaku persekusi yang dialami oleh Advokad Siti Zakiah Zakaria Umpaim.


Laporan polisi itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 09 April 2026 pukul 15.49 WIT.

Puluhan massa yang mengatasnamakan keluarga Septinus Lobat yang merupakan Walikota Sorong mendatangi rumah Siti Zakiah Zakaria Umpaim, Senin 6 April 2026 lalu.

Siti Zakiah Zakaria Umpaim sempat tersandera tidak bisa keluar rumah, bahkan cucu perempuan Zakiah Umpaim yang baru pulang sekolah dilarang masuk ke dalam rumah selama 4 jam dari pukul 16.00 sampai 20.00 WIT.

Sesuai dengan telaan DPN PERADI menilai tindakan  para terduga pelaku yang mengatasnamakan  keluarga Septinus Lobat terkena pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Tim 11 Advokat Pembela Zakiah Umpaim, Mardin, mengatakan Tim 11 Advokat Pembela Siti Zakiah Zakaria Umpaim  yang dibentuk atas oleh DPC Peradi Sorong atas instruksi Ketua Umum DPN PERADI menegaakan  tindakan sekelompok massa telah memenuhi unsur tindak pidana UU UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 446 ayat (1) junto Pasal 451 junto Pasal 482 Ayat (1) Pemerasan dan Ancaman.

Pasal 446 Ayat (1) dikenakan kepada terduga pelaku persekusi, dikarenakan, kelompok massa yang melakukan persekusi ini menyandera Zakiah Umpaim selama 4 jam.

Ia menjelaskan di Pasal 446 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

"Klien kami tidak diijinkan untuk keluar dari rumah dari para terlapor dari jam 4 sore sampai jam 8 malam. Termasuk cucu anak perempuan pun dipaksa untuk tetap berada di luar rumah dan tidak boleh masuk ke dalam rumah, " kata Mardin, Jumat 10 April 2026.

Akibat kejadian itu, Kata Mardin, keluarga korban merasa sangat tertekan, sebab dia harus memikirkan cucunya yang diluar rumah.

"Akibat tindakan massa ini, cucu perempuan dari rekan kami yang menjadi korban persekusi menjadi trauma, " kata Mardin.

Selain disandera, Kata Mardin, massa meminta untuk harus membayar 2 ekor babi dengan harga Rp 15 Juta.

"Mereka sampaikan kami bisa izinkan masuk dan keluar dari rumah atau anak-anak ini bisa masuk dalam rumah hanya ketika  diberikan kompensasi berupa uang sebesar Rp 15 Juta, kalau tidak klien kami tidak bisa keluar dan cucu perempuannya tidak bisa masuk ke dalam rumah, " kata Mardin.

Dalam keadaan tertekan Zakiah Umpaim melihat cucu perempuan yang berada di luar rumah, Mardin sampaikan dengan terpaksa menyampaikan kemampuan dirinya cuma Rp 5 juta.

"Terduga terlapor ini dia mengiyakan, berarti jelas unsur Pasal 482 tentang Ancaman dan Pemerasan telah terpenuhi, " kata Mardin.

Ia menegaskan agar pihak Polda Papua Barat Daya segera melakukan proses tindak lanjut terhadap laporan polisi ini.

"Kami minta Polda untuk segera memproses laporan ini, karena ini adalah merupakan tindakan yang tidak wajar terhadap seorang penegak hukum dalam hal ini advokat yang merupakan klaim kami, "tegasnya.

Ia menambahkan saat mendampingi rekan sejawatnya dalam laporan polisi tidak melaporkan Wali Kota Sorong namun oknum yang mengaku keluarga Septinus Lobat.

"Namun kami mengingatkan, bahwa kalau memang ini terbukti dalam proses penyidikan kelompok massa yang datang ini atas suruhan  Wali Kota Sorong, maka kami kepada penyidik agar segera menindaklanjuti untuk memanggil bapak Septinus Lobat, sebab laporan polisi kami langsung dipantau Dewan Pimpinan  Nasional PERADI, " kata Mardin.

Laporan Polisi ini layangkan  ke SPKT Polda Papua Barat Daya merupakan atensi dari Ketua Umum DPN Peradi.

"Pak Prof Otto Hasibuan menyampaikan bahwa segera membuat laporan polisi karena tidak dibenarkan tindakan persekusi terhadap seorang pengacara dalam menjalankan profesinya.

Sementara itu, Albert Fransstio menambahkan laporan ini  berkaitan dengan  pasal 446 Ayat 1 , karena terduga pelapor menyandera dulu kliennya  di dalam rumah baru melakukan  permintaan sejumlah uang.

"Rekan kami tidak dibolehkan untuk keluar dari rumah dan memperbolehkan cucu rekan kami masuk ke dalam rumah, lalu melakukan  permintaan berupa uang nominal 15 juta.  Berarti mereka ini sudah ada niat mengatasnamakan tanda kutip adat  untuk melakukan pemerasan terhadap klien kami. Artinya tindakan yang dilakukan  sekelompok orang ini telah terpenuhi unsur penyanderaan, ancaman dan pemerasan ," kata Albert Fransstio.