Aliran Dana PT. Fourking Mandiri di Transfer ke Rekening Pribadi Selviana Wanma

istimewa
istimewa

Penasehat hukum Paulus P. Tambing, Jatir Yuda Marau membeberkan persidangan perkara nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk dengan terdakwa Besar Tjahyono terungkap aliran dana pada PT. Fourking Mandiri di transfer ke rekening Selviana Wanma


“Terungkap dalam persidangan aliran dana yang di bayarkan pada PT. Fourking Mandiri selanjutnya di transfer ke rekening pribadi Selviana Wanma melalui Bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta,” ungkap Yuda, Senin (23/5).

Selain itu terungkap juga dalam persidangan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manokwari Nomor :1/Pid.Sus/2021/PN Mnk Halaman 56-65 terdakwa Willem Piter Mayor dan saksi lainya menyatakan selain Besar Tjahjono yang mengelola dan mempunyai saham di PT. Fourking Mandiri adalah mantan ketua DPRD Raja Ampat, Hendrik Wairara dan Selviana Wanma

“ Ia juga merupakan suami dari Selviana Wanma, Besar Tjahyono  adalah tangan kanan Hendrik Wairara dan Selviana Wanma karena hampir seluruh proyek mereka menunjuk Besar Tjahyono sebagai pelaksana kegiatan,” kata dia

Tiga perusahaan yang di ajukan Besar Tjahyono untuk mengikuti pelelangan yaitu PT. Fourking Mandiri, PT. Duta Waigeo Perkasa, dan PT. Honai Papua Perkasa untuk di tandatangani saksi di ketahui milik Selviana Wanma

“Berdasarkan informasi yang diketahui umum di Raja Ampat, bahwa kedua perusahaan PT. Fourking Mandiri dan PT. Duta Waigeo Perkasa adalah milik dari Selviana Wanma,” kata Yuda

Sebelumnya mantan Kepala Dinas mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Paulus P. Tambing di tangkap tim  tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Sorong di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 21 April 2022 lalu dengan dugaan tersangka Korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010.