Kepala Lapas kelas II B Merauke, Sony Sopyan memberikan Asimiliasi di rumah bagi 72 orang Warga Binaan yang memenuhi kriteria.
- Anggota Polisi Berstatus Tahanan di Polres Merauke, Ditemukan Sedang Makan Malam Bersama Seorang Wanita
- Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Pemohon Menghadirkan Satu Orang Saksi
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
Baca Juga
Menurutnya tidakan ini dilakukan atas dasar perintah dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, beserta beberapa peraturan penunjang lain.
“Saat ini terdapat 72 orang warga binaan yang mendapatkan Asimilasi di rumah bagi warga Binaan Lapas Kelas II B Merauke. Dasar Hukumnya yaitu Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, selain Permenkumham juga ada surat edaran keputusan Menterinya, kemudian dipertegas lagi dengan adanya surat edaran dari Dirjen Lapas, yang kesemuanya membahas tentang bagaimana kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” Ucapnya. Kamis (09/4)
Selanjutnya ia mengatakan bahwa persyaratan umum untuk medapatkan asimilasi adalah yang pertama bukan Kasus Narkotika yang diputus 5 Tahun ke bawah, kemudian mereka sudah menjalani setengah dari masa Tahanan.
“Persyaratan secara umum untuk mendapatkan asimilasi di rumah yang pertama Kasus Pidana Umum dan bukan yang PP 99, artinya PP 99 kasus Narkotika tapi yang putusan 5 Tahun ke bawah. Kemudian mereka sudah menjalani setengah dari masa pidana, setengah masa pidana ini berlaku sejak terbitnya SK.” Jelasnya
Dirinya mengatakan proses pembebasan 72 Narapidana tersebut melalui empat tahap. Tahap pertama 13 orang, tahap kedua 14 orang, tahap ketiga 30 orang, dan tahap ke empat 15 orang.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Meruake, Bekti Utomo dalam kesempatan yang sama juga mengharapkan agar pihak keluarga dari para Napi yang telah dikeluarkan dan diberikan kesempatan Asimilasi di rumah agar kiranya dapat memberikan kepercayaan kepada meraka agar memulihkan psikologi para Napi.
“Tiap keluarga yang sedang mengawasi mereka tolong bisa berikan kepercayaan, memulihkan psikologis warga binaan kami yang sedang menjalani bahwa mereka, bisa melewati masa – masa ini untuk berdiam diri di rumah sampai dengan masa pembebasan murninya selesai.” Pungkasnya
- Terdakwa Korupsi Raja Ampat Bebas Berkeliaran, Edi Tuharea Menduga Partai Golkar Terlibat
- Kasus Kontroversial Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dinas Kesehatan Merauke Tak Kunjung Usai
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel