Asisten I Setda Boven Digoel Pimpin FGD Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Mewakili Bupati Boven Digoel, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Boven Digoel dr. Viviana Maharani Pradotokoesoemo, MM pimpin Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sesuai Intruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kabupaten Boven Digoel, Rabu (10/5). 


BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan pelayanan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja. Dapat dikatakan pula bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelayanan hukum publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial dan ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

"Sesuai dengan Inpres No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Peaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023.

Dalam sambutannya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra memberikan apresiasi kepada panitia atas terselenggaranya FGD ini.

"Pada kesempatan yang berbahagia ini saya menyampaikan apresiasi pada penyelenggaraan kegiatan ini semoga dapat memberi manfaat besar bagi kesejahteraan seluruh aparat kampung pada 20 Distrik 112 Kampung di kabupaten Boven Digoel, " ujarnya. 

Untuk itu, lanjut dr. Vivi, selaku pemerintah daerah kabupaten Boven Digoel pada prinsipnya mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparat kampung, tentunya dengan melihat aturan - aturan yang berlaku.

" BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan di hari tua maupun keluarga bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, "tandasnya.

Lebih jauh dikatakan dr. Vivi sebagai wujud perhatian pemerintah kabupaten Boven Digoel telah mengikutsertakan pegawai non PNS (Tenaga Kontrak) di kabupaten Boven Digoel sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mana iuran di tanggung oleh pemerintah daerah. 

" Tujuan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Tidak hanya terasa manfaatnya bagi kita yang bekerja, tetapi juga keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama, "tutur Asisten I

" Pemerintah selaku mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung kegiatan penyelenggaraan tersebut dan diharapkan kedepannya dapat berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan juga Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar bersama-sama mensukseskan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.

Ia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan baik bersama pemerintah kabupaten Boven Digoel sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh tenaga kerja non PNS.

selamat mengikuti focus group discussion semoga dengan adanya focus group discussion bisa menghasilkan kebijakan untuk mendorong seluruh aparat kampung di kabupaten boven digoel agar bisa terdaftar kepesertaannya pada bpjs ketenagakerjaan.