Rancangan Perubahan KUA-PPAS dan Perda Smart City Segera Dibahas bersama DPRK Boven Digoel

Boven Digoel, Papua Selatan – Plt. Bupati Boven Digoel, Lexi Romel Wagiu, dalam Rapat Paripurna DPRD menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Lexi juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas (Smart City).


"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024, seiring dengan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta penganggaran lain yang harus disesuaikan,"ujar Lexi Romel Wagiu dalam sambutannya.

Lexi menjelaskan, rencana pembangunan tahun 2024 telah disusun melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi pedoman penyusunan APBD 2024. Namun, perkembangan hingga triwulan ketiga 2024 menunjukkan adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal.

"Perubahan ini bertujuan menjaga sinkronisasi antara kebijakan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, serta sebagai dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah," tambahnya.

Beberapa perubahan utama yang disampaikan antara lain penyesuaian asumsi dasar anggaran 2024, perubahan kebijakan pendapatan daerah, serta kebijakan belanja daerah. Anggaran belanja daerah tahun 2024 direncanakan naik menjadi Rp1,442 triliun, meningkat 3,21% dari APBD induk.

Lexi mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan umum anggaran 2024 akan mengalami defisit, yang ditutupi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2023 berdasarkan hasil audit BPK-RI. 

Selain membahas perubahan anggaran, Lexi Romel Wagiu juga memaparkan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas (Smart City). Perda ini diusulkan untuk mengelola sumber daya daerah secara efektif dan efisien melalui inovasi berbasis teknologi.

Rancangan Perda ini bertujuan mewujudkan Boven Digoel sebagai kabupaten cerdas yang dapat mengelola berbagai sektor secara berkelanjutan, termasuk tata kelola pemerintahan, ekonomi, lingkungan, hingga layanan publik berbasis digital," jelasnya.

Konsep Smart City yang diusulkan mencakup tata kelola pemerintahan cerdas (smart governance), ekonomi cerdas (smart economy), pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan (smart environment), dan peningkatan kualitas interaksi masyarakat (smart society).

Di akhir sambutannya, Lexi berharap rancangan perubahan KUA-PPAS dan Perda Smart City dapat segera dibahas bersama DPRK Boven Digoel. "Kami berharap rancangan ini bisa dibahas dan disepakati bersama sesuai mekanisme yang ada,"tutupnya.

Penyusunan Perda Smart City diharapkan mampu menjadi solusi inovatif untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan menghadapi tantangan pembangunan di Kabupaten Boven Digoel.