Sosialisasi DPMPTSP Boven Digoel: Aktivitas Usaha Yang Tidak Melalui OSS Dianggap Ilegal

Boven Digoel, Papua Selatan - Mempermudah proses perizinan usaha, pemerintah telah menyediakan layanan online single submision (OSS). Kini semua aktivitas usaha harus mengurus perizinan melalui aplikasi tersebut.


Guntur Prastowo selaku Kasie Sistem Pelayanan Elektronik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Merauke saat hadir di Boven Digoel sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boven Digoel katakan, setiap aktivitas usaha yang tidak melalui sistem OSS dianggap ilegal. Dimana kini Dinas, Badan dan Kantor Pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, penyedia layanan tersebut perizinan usahanya harus melalui sistem itu.

“Sekarang semua usaha harus melalui OSS RBA ini, sistem ini menyederhanakan perizinan. Ini penting untuk perizinan, baik pelaku usaha, dinas terkait maupun dinas verifikator perizinan,” Ucap Guntur di kantor PTS Boven Digoel, Kamis (29/2/24).

Sementara itu untuk pelaku usaha yang sudah memiliki izin namun belum melalui OSS, setelah waktu perizinannya habis wajib memperpanjang izin miliknya melalui aplikasi OSS RBA. Ia tegaskan, semua jenis usaha baik yang berskala makro maupun mikro wajib melalui aplikasi OSS RBA tersebut.

Guntur menyebut,  Pendekatan berbasis risiko dalam OSS RBA memungkinkan pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih intensif pada perusahaan dengan potensi risiko yang lebih tinggi, sementara perusahaan dengan risiko rendah dapat memperoleh izin usaha dengan cepat.OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Dampaknya kalai usaha tidak melalui sistem OSS itu akan dianggap ilegal. Untuk yang sudah ada izin namun belum melalui sistem OSS, setelah izinnya waktunya habis harus mengurus melalui OSS,” Tutur Guntur.