Boven Digoel, Papua Selatan - Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boven Digoel tahun Anggaran 2023, Senin (15/7/24).
- Jelang Piala AFF U-19 ,Wali Kota Eri Sidak GBT, Pastikan Sarpras 100 Persen
- KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MERAUKE TERKEJUT DAN BANGGA: PEMBANGUNAN SD NEGERI KIGORUN OLEH PT. BERKAT CIPTA ABADI
- Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
Baca Juga
Untung Gultom pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel Atas Prestasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel yang Kembali mendapatkan Opini BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Lanjut Gultom, Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 194 ayat 1 dan 2 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
"Oleh karenanya menjadi penting bagi setiap Pemerintah Daerah, dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, untuk mengevaluasi pelaksanaan penggunaan anggaran selama satu tahun, " tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Gultom setelah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertangqungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023, Badan
Anggaran DPRD Kabupaten Boven Digoel perlu menyampaikan beberapa saran dan pendapat sebagai berikut:
1. Badan Anggaran merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memperhatikan penganggaran pada belanja hendaknya meminimalisir belanja perjalanan dinas dan aset.
Belanja lebih diprioritaskan pada kegiatan Sosialiasi, pembinaan dan Peningkatan SDM serta Kesejahteraan Pegawai Sebagaimana Arahan BPK dalam Penerimaan LHP BPK.
2. Guna mempertahankan dan meningkatkan penilaian Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Wajar Dengan Pengecualian ((WDP )", Pemerintah Daerah Perlu Meningkatkan Tata kelola Aset yang Baik.
3. Terhadap Penganggaran dan Belanja Daerah hendaknya Pemerintah daerah dapat memperhatikan Asas Tepat Aumlaly Waktu, Tepat Gtna dan Tepat sasaran.
- Bukan Investasi Proyek Swasta, PSN Sejuta Hektar Sawah Akan Mensejahterakan Rakyat
- Tiba di Merauke, Pj Gubernur Rudy Sufahriadi Tinjau Langsung Pusat Pemerintahan Papua Selatan
- Presiden Kunjungi Pertanian Modern di Distrik Kurik, Mentan Amran Optimis Merauke Jadi Lumbung Pangan Indonesia Timur