Penegak Hukum Diminta Turun Tangan Atasi Dugaan Konflik Agraria di Mimika

Koordinator KasKap, Rusdianto Samawa. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Koordinator KasKap, Rusdianto Samawa. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Papua (KasKap) meminta Bupati Mimika Johannes Rettob untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada sejumlah perusahaan dan masyarakat.


KasKap mendugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi (pemalsuan) dokumen penting yang dilakukan oleh pihak perusahaan bersama pemerintah daerah.

“Kami meminta penegak hukum agar dapat dilakukan mediasi atas konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat Kabupaten Mimika, Papua, yang terdampak pembangunan karena diduga sebagian besar perusahaan telah merampas hak-hak masyarakat,” kata Koordinator KasKap, Rusdianto Samawa dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin malam, 3 November 2025.

Menurut Rusdianto, Bupati Mimika saat ini terkesan berpihak kepada sejumlah perusahaan yang menyebabkan pengeluaran anggaran pemerintah daerah salah sasaran. Kemudian ditambah adanya dugaan terjadinya maladministrasi atas proses keberpihakan bupati kepada perusahaan.

“Tentu, jelas dugaan saling menguntungkan untuk merampok uang rakyat. Sementara masyarakat Papua menjadi korban atas perampasan, penyerobotan dan pengalihan hak (sertifikat) dari pemilik (waris) tanah,” tegas Rusdianto.

Maka terkait itu, pihaknya mengeluarkan tuntutan, di antaranya meminta pemerintah dan penegak hukum dalam hal ini Komnas HAM, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Ombudsman RI untuk melakukan supervisi, mediasi, investigasi dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi tersebut.