Kuasa hukum Jerry Gandatama, Jatir Yuda Marau, Fransischo S. Suwaltabessy dan Jerrol Kastanya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat mendidik oknum Jaksa Arogan berinisial YD.
- Mengaku di Tembak OTK, di Diduga Mobil Ketua KPU Merauke Hanya di Lempar Pemuda Dalam Pengaruh Miras
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
- Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya
Baca Juga
Yuda Marau menilai oknum YD di nilai bersikap arogan dan semena-mena dengan kliennya usai menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong terhadap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua.
"Kami perlu tegaskan buat saudara jaksa penuntut umum, saudara itu jaksa penuntut, bukan penyidik. Tahap 2 itu belum dilaksanakan, belum ada kewenangan saudara di situ,” kata Yuda, Senin 2 Maret 2026.
“ Kami minta, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tolong didik ulang oknum Jaksa yang arogan dan sewenang - wenang seperti ini, " tegas Yuda
Akibat dari aksi arogansi itu, Yuda bersama tim kuasa hukum Jerry Gandatama, terlibat beradu mulut bersama YD oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejadian itu terjadi di kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin 2 Maret 2026, kuasa hukum Jerry Gandatama merasa geram dengan tindakan arogansi dari oknum jaksa tersebut.
Yuda Marau menegaskan mengecam tindakan oknum jaksa itu terhadap kliennya yang menjadi tersangka illegal logging
"Kami melakukan rilis hari ini, karena kami mengecam adanya perbuatan arogansi dari seorang oknum Jaksa Penutup Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat berinisial YD di Kantor Kejari Sorong, " kata Jatir Yuda Marau.
Yuda menjelaskan kejadian bermula dia bersama tim dan kliennya menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong terhadap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua.
Sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, klienya tiba-tiba di ajak oleh penyidik Gakkum Kehutanan untuk berkoordinasi statusnya sebagai tahanan wajib lapor
"Usai sidang praperadilan yang sudah masuk pemeriksaan saksi ahli, klien diajak oleh penyidik Gakkum Kehutanan buat koordinasi soal wajib lapor tanpa sepengetahuan kami kuasa hukum, tapi malah diarahkan langsung ke Kejari Sorong, " kata Yuda.
Anehnya lagi, Kata Yuda, tanpa sesuai prosedural langsung dipaksakan untuk pelimpahan Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua Barat.
Hal itu yang membuat dirinya tidak terima dengan tindakan penyidik Gakkum dan pihaknya di ancam oleh YD menghalang-halangi penyidikan.
"Tentu saja kami tidak terima. Barang saja dipindahkan harus ada surat. Ini manusia loh, tiba - tiba langsung mau tahap II ke Penuntut Umum. Waktu kami tanya, malah oknum Jaksa berinisial YB mengancam kami menghalangi penyidikan dengan suara keras, " kata Yuda.
Yuda menambahkan dalam perkara ini YD bertindak sebagai Penuntut Umum, bukan penyidik dalam perkara ini, sebab sangat jelas penyidiknya dari penyidik PPNS Gakkum Kehutanan.
Dalam pemeriksaan di Kejaksaan dia menanyakan kepada penyidik, kliennya dihadapkan di sini mohon dipanggil secara patut dengan surat pemberitahuan pelaksanaan tahap 2.
“ Itu yang kami sampaikan kepada penyidik Gakkum, tapi langsung oknum Jaksa berinisial YD mengancam kami menghalangi penyidikan bahkan memanggil keamanan untuk mengusir kami, " kata Yuda.
Perkara yang dihadapi oleh kliennya, belum tahap II di Kejaksaan Tinggi. Nah ini yang harus digarisbawahi.
Setelah Kuasa Hukum Jerry Gaudatama ngamuk, Yuda sampaikan barulah, pihaknya diberikan surat pemberitahuan pelaksaan Tahap II oleh Penyidik Gakkum Kehutanan tertanggal 2 Maret 2026 untuk pelaksanaan tahap II tanggal 4 Maret 2026.
Yuda mempertanyakan sikap arogansi Jaksa berinisial YD. Dia berkepentingan apa dalam perkara ini?
"Kantor Kejari Sorong adalah fasilitas publik, dan kami advokat menghadiri dan mendampingi klien kami di situ itu, secara sah berdasarkan surat kuasa. Saya ulangi lagi Jaksa penuntut umum tidak punya kewenangan bertindak atas nama penyidik Gakkum, " kata Yuda.
Yuda menekankan etika hukum perlu ditegakkan oleh penyidik Gakkum Kehutanan dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua Barat, sebab sedang ada upaya hukum praperadilan. Dimana proses persidangan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.
"Kami pun akan berkoordinasi lebih lanjut dengan klien kami atas tindakan sewenang - wenangan yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua Barat. Kami bisa saja mempraperadilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sebab Oknum Jaksa Penuntut Umum berinisial YD sangat berhasrat untuk menahan klien kami, tanpa prosedural sesuai hukum acara pidana, " kata Yuda. 
- OPM Kembali Serang Warga Sipil dan Bakar Gedung Sekolah Hingga Tempat Usaha
- Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya
- Unit PPA Polresta Jayapura Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa