Pengawasan pemilihan umum (Pemilu) oleh masyarakat dibuat semudah mungkin. Salah satu terobosan yang ditelurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah memanfaatkan teknologi digital.
- Begini Cara Kerja Sirekap di Pemilu 2024
- Isu Menurunnya Kesehatan dan PLT Gubernur Papua, Yohan Wanimbo: Itu Tidak Benar
- Tukar Pandangan dan Silaturahmi, Walikota Kendari Jamu Makan Malam JMSI
Baca Juga
Bawaslu membuat satu aplikasi pengawasan yang penting dimiliki masyarakat, yaitu "Jarimu Awasi Pemilu", sebagai sarana pelaporan disinformasi terkait kepemiluan.
Semangat pembuatan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu dilatarbelakangi kejadian disinformasi, berita bohong (hoax), hingga ujaran kebencian yang berbau suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA) yang marak beredar di media sosial.
Dalam aplikasi Jarimu Awasi Pemilu, masyarakat tidak hanya dapat melaporkan dugaan disinformasi, hoax, maupun ujaran kebencian berbau SARA terkait pemilu, tetapi juga menjadi sarana pertukaran informasi, edukasi, dan literasi digital pengawasan Pemilu.
Masyarakat yang aktif mengawasi dinamika informasi pemilu di Medsos, dapat menggunakan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu agar direspon secara cepat.
Apabila terdapat konten-konten negatif yang ditemukan, masyarakat bisa melapor melalui aplikasi Jarimu Awasi Pemilu.
Langkah pertama, masyarakat bisa langsung mengunjungi laman jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id, lalu silahkan klik ikon masuk, lalu pilih kolom buat akun dan isi data diri
Setelah membuat akun, masyarakat bisa langsung masuk ke dalam aplikasi, dan membuat tergabung dalam komunitas yang dikategorisasi oleh Bawaslu.
Kategori komunitas dalam aplikasi tersebut di antaranya jajaran pengawas pemilu, peserta pemilu, pemantau pemilu, pegiat pemilu, kader pengawas partisipatif, pemilih pemula, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, ormas, pengajar/pelajar/mahasiswa, komunitas hobi, dan masyarakat hukum adat.
Dalam komunitas yang sudah dimasuki masyarakat, akan berlangsung pertukaran informasi di antara para anggotanya. Bahkan, pendaftar sudah bisa membuat utas yang dilihat oleh anggota komunitas.
- Lantik Pengurus Se-Papua, Partai Rakyat Serukan Kembalikan Naskah Asli UUD 1945
- Natalius Pigai: Isi SMS Blast Sudah Sesuai Tupoksi KPK, Tidak Ada Unsur Pribadi
- Ketua Umum HMI: Pelaporan Balik Terhadap Ubedilah Badrun Adalah Tindakan Salah Kaprah dan Bodoh