Bawaslu dan KPU Hadiri RDP Komisi II DPR Malam Ini, Bahas PKPU Pencalonan Gibran?

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI malam nanti, bakal ikut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat ditemui usai acara Peluncuran Peta Kerawanan Kampanye Media Sosial, di Swiss-Bellcourt Hotel, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10).

"Ikut RDP ya harus, wajib," ujar Bagja.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang terkait dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dan juga tahapan terdekat yang akan dilakukan peserta pemilihan.

"Kami ada Perbawaslu pencalonan presiden dan wakil presiden, dan juga (Perbawaslu) dana kampanye," tandasnya.

Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya telah menyampaikan agenda RDP bersama Komisi II DPR RI bakal membahas soal revisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut menerima sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres, dan diajukan mahasiswa Universitas Surakarta sekaligus penggemar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, bernama Almas Tsaqibirruu Re A.

Pada intinya, MK memutuskan menambahkan bunyi frasa dalam pasal tersebut, yang awalnya hanya membolehkan seseorang berumur 40 tahun menjadi peserta pilpres, menjadi membolehkan juga mantan atau yang sedang menjadi kepada daerah.

Putusan tersebut akhirnya kontroversial, karena Almas sebagai Pemohon tunggal dalam perkara tersebut berhasil mengubah bunyi aturan di dalam UU Pemilu tersebut, dan MK yang ketuanya adalah ipar Presiden Joko Widodo menyertakan masa pemberlakuan putusan itu pada Pilpres 2024.

Faktanya, pada sepekan masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres-bacawapres) di KPU sejak 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, Gibran resmi didaftarkan sebagai bacawapres bersama Prabowo Subianto yang diusung sebagai bacapres oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Keberatan-keberatan dari kelompok masyarakat pun dilayangkan, mulai dari menggunakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hingga gugatan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dilayangkan seorang dosen hukum bernama Demas Brian Wicaksono.

Khusus gugatan di PN Jakpus, Bawaslu dimasukkan sebagai Pihak Turut Tergugat 1. Sementara KPU sebagai Pihak Tergugat 1. Selain itu, Prabowo sebagai Pihak Turut Tergugat 2, dan Gibran sebagai Pihak Turut Tergugat 3.

Demas dalam petitumnya meminta KPU mengganti rugi sebesar Rp70,5 triliun, karena dirinya merasa dirugikan sebagai pemilih pemilu, atas kebijakan KPU memuluskan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo.

Teranyar, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menggunakan hak angketnya, untuk memeriksa kesesuaian putusan MK dengan peraturan perundang-undangan terkait, sebagai bentuk protes yang disinyalir ditujukan khusus untuk Gibran.

Lantas, apalah RDP KPU dan Bawaslu bersama Komisi II DPR RI malam nanti akan membahas revisi PKPU 19/2023 yang khusus ditujukan untuk memuluskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024? Mari saksikan siaran langsung RDP tersebut melalui kanal Youtube DPR RI.