BEM Unmus Nilai Hukuman Fisik Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 Di Merauke Tidak Solutif

Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus (BEM Unmus) Merauke, Rizki Pattiasina
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus (BEM Unmus) Merauke, Rizki Pattiasina

Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus (BEM Unmus) Merauke, Rizki Pattiasina menggelar pers rilis menanggapi keputusan Satgas Covid-19 di Kabupaten Merauke yang dianggap oleh BEM Unmus sebagai suatu kebijakan yang telah meresahkan masyarakat.


Dalam keterangan persnya Rizki Pattiasina menyatakan bahwa sebaiknya Satgas Covid-19 Kabupaten Merauke sebaiknya memberikan hukuman yang lebih bermanfaat seperti membersihkan lingkungan dan juga dengan memberikan masker kepada para pelanggar.

Karena menurutnya dengan begitu sanksi tersebut dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang kebersihan lingkungan agar polusi serta kerusakan lingkungan dapat ditanggulangi bersamaan dengan Covid-19.

Ia juga meminta agar Satgas Covid-19 dapat terus mengedukasi masyarakat agar sadar akan pentingnya 5M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta memobilisasi dan interaksi) agar masyarakat aman, dan menghindari resiko penularan Covid-19.

Presma juga menilai jika dukungan pemerintah terhadap penanggulangan Covid-19 masuh tergolong kurang terkhususnya perihal vaksin. 

Sehingga ia berpendapat masyarakat masih perlu disosialisasikan terkait pentingnya vaksin agar masyarakat berani dan merasa aman dalam melaksanakan vaksinasi.

“Apalagi vaksinasi ini masih banyak mengalami kekurangan bahkan masyarakat ada yang tidak kebagian vaksin tersebut. Sehingga pemerintah cukup untuk fokus saja terhadap vaksinasi dan mengupayakan agar jumlah vaksin dapat cukup untuk masyarakat.” Jelasnya. 

Dalam pers rilis ini Presma juga mengapresiasi kebijakan dari Bupati Kabupaten Merauke, Romanus Mbaraka terkait pembatasan transportasi udara, laut dan darat, yang mana dirinya menilai jika kebijakan tersebut sangat efektif untuk mencegah masuk dan menyebarnya Covid-19 di Kabupaten Merauke.

“Kebijakan Bupati Merauke Romanus Mbaraka, terkait penerbangan serta transportasi laut yang dibatasi sudah tepat sehingga berkurangnya akses keluar masuknya penumpang dapat berkurang. Sehingga penekanan jumlah covid di Merauke ini dapat berkurang lebih maksimal.” Ujarnya.

Kendati demikian ia meminta agar pemerintah harus bersungguh-sungguh mengevaluasi terkait pembatasan kegiatan kepada masyarakat terkhususnya untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga Kafe, agar tidak dilakukan pembatasan melainkan cukup dengan hanya diberlakukan larangan agar tidak menerima pelanggan yang hendak makan ditempat.

Ia merasa jika kebijakan larangan untuk tidak makan ditempat itu itu sudah cukup maksimal, tanpa perlu pembatasan jam kerja hanya sampai jam 20.00 WIT. Karena menurutnya keadaan ekonomi masyarakat saat ini sedang menurun drastis. 

“Hal ini sangat mengancam berlangsungnya kebutuhan hidup masyarakat, sedangkan bantuan pemerintah kepada masyarakat itu masih tergolong kurang. Mungkin hal itu dapat diperhatikan oleh pemerintah.” Pungkasnya.