Dalam rangka upaya pencegahan dan pemutusan penyebaran virus covid-19, Brimob Wamena lakukan tindakan penertiban dan peringatan kepada warga Masyarakat, Kamis (28/5).
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo
- Puluhan Botol Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polsek Merauke
Baca Juga
Kegiatan ini dipimpin oleh Danton Kotis Yaggara Wamena, Ipda Erick Alfons karena mengingat masih ada Masyarakat yang melanggar batas waktu sesuai aturan dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Serta tidak Safety saat beraktivitas di luar rumah.
Pelaksanaan kegiatan penertiban serta peringatan kepada Warga Masyarakat yang melanggar adalah langkah positif yang di lakukan Brimob Wamena dalam membantu Pemerintah memutus penyebaran covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi perhatian di seluruh dunia.
"Kegiatan penertiban dan peringatan ini adalah menindaklanjuti surat edaran yang di keluarkan oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya. Kami sebagai pihak keamanan membantu serta mendukung pelaksaan kegiatan tersebut",
"Masyarakat tolong mengerti serta patuhi aturan ini untuk bersama-sama kita putuskan penyebaran covid-19 di Wamena" Ungkap Ipda Erick dalam Rilis yang diterima Kantor Berita RMOL Papua, Jumat (29/5).

Lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan beripa peringatan kepada masyarakat yang melanggar aturan adalah sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian Brimob Wamena untuk Masyarakat Papua.
"Hal ini di lakukan karena kami cinta masyarakat, kami cinta Papua agar virus ini cepat berakhir di tanah yang kami cinta bersama ini", Tegas Danton Brimob Kotis Yaggara Wamena, Ipda Erick saat di mintai keterangan usai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan penertiban serta peringatan usai, masyarakat mulai mengerti serta patuhi aturan tersebut sehingga Brimob Wamena kembali melaksanakan konsolidasi di Kotis Yaggara Wamena.
- Pede Tidak Korupsi, Ahok Berlindung Statement Bekas Ketua KPK Agus Raharjo
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo