Usai memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian cuitan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
- Selviana Wanma di Vonis Onslag, Jaksa Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
- Usai Ditetapkan Tersangka, Tidak Ada Kata Maaf dari Walikota Bekasi
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek
Baca Juga
“Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Ramadhan menyampaikan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
“Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” pungkas Ramadhan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand Hutahaean antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
- UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
- Kapolres Bantu Pembangunan Gereja, Penatua GGRI: Polri Peduli Terhadap Kerohanian Masyarakat Boven Digoel
- Bawaslu Pelototi Rekrutmen Pantarlih, Antisipasi Calon Terafiliasi Peserta Pemilu,
