Buntut kecelakaan lalu lintas (tabrak lari) yang terjadi di jalan trans Wamena – Tolikara tepatnya tidak jauh dari Puskesmas Distrik Poganeri Kab. Lanny Jaya yang mengakibatkan saudara Arnus Yikwa (27) meninggal dunia di tempat kejadian, Sabtu (30/07).
- 41 Peserta Dinyatakan Lulus Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan VIII Tahun 2021
- Gabungan TNI-POLRI Lakasnakan Patroli dan Sosialisasi Vaksinasi di Distrik Mindiptana Boven Digoel
- Tidak Ada Lagi Pemungutan Parkir Menggunakan Karcis, Masyarakat Dihimbau Tidak Memberikan Uang
Baca Juga
Kapolres Tolikara AKBP Dicky Hermansyah Saragih saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah melakukan olah TKP disertai negosiasi bersama Pemerintah Daerah Kab. Tolikara yakni Sekda Ir. P. Latuconsina kepada keluarga korban untuk dilakukan mediasi sehingga aksi pemalangan jalan trans Wamena – Tolikara dapat dibuka kembali.
“Adapun hasil mediasi yang dilaksanakan dengan Pemda Kab. Tolikara bahwa setiap Kabupaten baik itu Tolikara, Lanny Jaya dan Puncak Jaya agar membayar denda adat masing – masing 1 milyar dan jika denda tersebut telah terbayarkan maka dari pihak keluarga korban akan membuka palang tersebut,” Jelas Kapolres dilansir dari Humas POLDA Papua, Minggu (31/07).
Setelah dilakukan mediasi rombongan dari pemerintah Kab. Tolikara dan juga kami pihak kepolisian juga telah melakukan kunjungan ke rumah duka sebagai bentuk belasungkawa atas kejadian tersebut.
“Turut kami laporkan mengenai pelaku atau penabrak masih belum diketahui (melarikan diri) sebab menurut keterangan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 03.00 pagi tanpa adanya saksi yang melihat karena tempat tersebut tidak adanya penerangan jalan (lampu jalan) sehingga kami dari pihak kepolisian masih dalam tahap proses lidik sehingga kasus ini menjadi perhatian dari kami Polres Tolikara khususnya Sat Lantas dibantu langsung tim penyidik Sat Reskrim,” Tutup Kapolres Tolikara. ]R]
- Tokoh Muda Moi Minta DPRP dan MRP Cari Solusi Terkait Polemik Konferensi Adat Malamoi
- Pelabuhan Maf Mappi, Destinasi Unggulan Berkat Visi Penjabat Bupati Michael Rooney Gomar
- Kasdim 1711/BVD: Sebagai Insan Prajurit, Melaksanakan Perintah Pimpinan Hukumnya Wajib