Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo yang menjelaskan bahwa tahapan proses dugaan korupsi penyelewengan dana sebesar Rp.2,9 miliar yang melibatkan Bupati Boven Digoel (HY).
- Pelaku Persetubuhan Terhadap Balita Di Merauke Terancam Dikebiri
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke
Baca Juga
"Prosesnya sudah penyidikan kerja dalam waktu dua minggu, barang datanya lengkap, saksi-saksinya lengkap kita proses dua minggu. Dalam proses itu kita lihat ada indikasi melawan hukum dan ada kerugian negara". Ungkap Kejati Papua kepada Kantor Berita Rmol Papua dan sejumlah wartawan di saat kunjungan kerja di Merauke. Kamis, (4/8).
Kejati Papua mengungkapkan bahwa Bupati Boven Digoel (HY) telah mengembalikan uang sebesar Rp2,9 miliar pada Selasa, 2 Agustus 2022 lalu di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura.
"Dalam proses itu kita memanggil HY dan HY betul menyadari bahwa itu perbuatan salah yang melanggar ketentuan berlaku, ada korupsinya sehingga beliau sadar sehingga beliau yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara sebesar yang dia gunakan". Jelas Kejati.
Kejati menegaskan, kasus ini tidak akan dihentikan meskipun yang bersangkutan sudah mengembalikan uang kerugian Negara.
"Perkara ini masih dalam proses, satu dua minggu kedepan kita akan menentukan siapakah tersangka, kita lihat , dan tidak mungkin kita hentikan karena sudah sampai penyidikan". Pungkasnya.
- Polisi Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja 9,6 Kg Siap Edar Di Jayapura
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Anggota OPM Puncak Jaya Pembakar Camp dan Alat Berat di Tangkap Aparat Gabungan