Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo yang menjelaskan bahwa tahapan proses dugaan korupsi penyelewengan dana sebesar Rp.2,9 miliar yang melibatkan Bupati Boven Digoel (HY).
- Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat
- Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahean, PMKRI: Harus Berhadapan dengan Hukum
- Anggota Polisi Berstatus Tahanan di Polres Merauke, Ditemukan Sedang Makan Malam Bersama Seorang Wanita
Baca Juga
"Prosesnya sudah penyidikan kerja dalam waktu dua minggu, barang datanya lengkap, saksi-saksinya lengkap kita proses dua minggu. Dalam proses itu kita lihat ada indikasi melawan hukum dan ada kerugian negara". Ungkap Kejati Papua kepada Kantor Berita Rmol Papua dan sejumlah wartawan di saat kunjungan kerja di Merauke. Kamis, (4/8).
Kejati Papua mengungkapkan bahwa Bupati Boven Digoel (HY) telah mengembalikan uang sebesar Rp2,9 miliar pada Selasa, 2 Agustus 2022 lalu di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Jayapura.
"Dalam proses itu kita memanggil HY dan HY betul menyadari bahwa itu perbuatan salah yang melanggar ketentuan berlaku, ada korupsinya sehingga beliau sadar sehingga beliau yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara sebesar yang dia gunakan". Jelas Kejati.
Kejati menegaskan, kasus ini tidak akan dihentikan meskipun yang bersangkutan sudah mengembalikan uang kerugian Negara.
"Perkara ini masih dalam proses, satu dua minggu kedepan kita akan menentukan siapakah tersangka, kita lihat , dan tidak mungkin kita hentikan karena sudah sampai penyidikan". Pungkasnya.
- 57 Pengendara Terkena Sangsi Tilang Saat Terjaring Razia di Kota Jayapura
- Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
- Dicurigai Sebagai Mata-Mata Indonesia, Boni Bagau Tewas Ditembak Oleh KKB