Kejaksaan Negeri Sorong menahan dua pegawai Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan berinisial DT dan WK, Rabu, 4 Desember 2024.
- Operasi Keselamatan Cartenz 2022, Polres Boven Digoel berikan Teguran kepada Pengendara yang Melanggar
- Curi Handphone, OM Berhasil di Bekuk Polisi beserta Penadahnya Dan Barang Bukti
- Polsek Jayapura Utara, Amankan Puluhan Miras Ilegal
Baca Juga
Pegawai Bank Papua itu ditahan setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Krimsus Polda Papua Barat. Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor : Print -2968/R.2.11/Ft.1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama tersangka DT sedangkan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor : Print-2969/R.2.11/Ft. 1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama tersangka WK.
Keduanya merupakan tersangka dugaaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pendebetan dari rekening RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) menggunakan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang bersumber dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong telah Menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Transaksi Pendebetan Dari Rekening RKUD dengan menggunakan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang bersumber dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2020.
Peran kedua tersangka tersebut, Lanjut Kejari, untuk tersangka DT selaku Pimpinan Unit Layanan Kantor Cabang Pembantu Bupati Sesna Kantor Cabang Teminabuan melakukan sharing password atau memberikan kode otorisasi password pimpinan miliknya kepada tersangka WK selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Teminabuan Tahun Anggaran 2020.
Sehingga, Kejari menambahkan tersangka WK bisa dengan leluasa melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp. 795.000.000 dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Sorong Selatan dan di gunakan untuk memperkaya orang lain.
Sedangkan tersangka WK, selaku Staf Costumer Service dan Staf Teller OB (over boking) Bank Papua KCP Kantor Bupati Sesna Tahun Anggran 2020, menggunakan sharing password/kode otorisasi password pimpinan yang telah sengaja diberikan oleh tersangka DT untuk melakukan transaksi pendebetan sebesar Rp. 795.000.000 pada RKUD Kabupaten Sorong Selatan.
“ Kemudian oleh Tersangka WK mengubah SP2D tanggal 22 Juli 2020 yang sudah pernah dicairkan pada tanggal 23 Juli 2020 menjadi SP2D untuk dicairkan lagi dananya,” kata Kejari.
Setelah itu, kata Kejari, tersangka WK mentransfer uang itu ke Rekening Bank Mandiri milik seseorang inisial J untuk kepentingan pribadi dengan tujuan Investasi Online.
“ Tersangka WK transfer uang ke rekening Mandiri milik J untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Akibat dari perbuatan para tersangka yang diindikasikan menjadi kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat tanggal 27 November 2023, Telah terjadi kerugian negara atau daerah senilai Rp.795.000.000.
Keduanya ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Sorong selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong.
“ Keduanya di tahan dengan pertimbangan didasari pada Alasan Subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujar Kajari.
Akibat perbuatan kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selesai pelimpahan keduanya kemudian dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan.
- Palang KFC, Masyarakat adat di Panggil Polisi Sebagai Saksi
- Polsek Abepura Serahkan Berkas Tahap I MR Pelaku Penganiayaan Ke Jpu
- Pelaku Pencabul 2 Anak di Hamadi Diamankan