Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil membekuk seorang pria berinisial JT (24) bertempat disekitar Lembah Sunyi Angkasapura, Selasa (1/3) siang.
- Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional
- Tim Gabungan Polresta Bekuk Spesialis Pencurian Motor, 20 unit Motor Telah Terjual
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim
Baca Juga
Penangkapan JT karena ia diduga kuat merupakan pelaku pencurian, yang terjadi dirumah milik korban bernama Tepenus Weyah (25).
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Dimana dari tindak pidana yang dilakukan oleh JT, korban mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp. 500 juta rupiah yang disimpan didalam rumahnya.
Kapolsek mengatakan, JT ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian penyidik melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 300 juta yang berhasil didapat dari tangan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa pada saat kejadian ia melihat penghuni rumah atau korban sedang keluar untuk ibadah kemudian setelah memastikan tidak ada orang selanjutnya pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memanjat pagar rumah kemudian masuk dengan membongkar jendela lalu ke dalam kamar dan mengambil uang sebesar Rp 500 juta kemudian pergi meninggalkan TKP," ungkap Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, Pelaku juga mengakui bahwa sebagian uang yaitu sebesar Rp. 200 juta telah dipergunakan untuk membeli satu unit motor Yamaha Vixion bekas seharga 19 juta kemudian sisanya dipergunakan untuk beli minuman keras serta membagikannya kepada teman-temannya.
"Saat ini terhadap pelaku telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Kasus Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dgn ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kapolsek.
- Pelaku Pencabul 2 Anak di Hamadi Diamankan
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka