Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
- Dewan Kehormatan Siap Berikan Sanksi Berat Kepada Salah Satu Anggota MRPS Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
- Anggota Polsek Kouh Boven Digoel, Bekuk 2 Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
- Puluhan Pengendara Kembali Terjaring Dalam Razia di Kota Jayapura
Baca Juga
Hal tersebut membantah pernyataan anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor yang menuduh Mantan Kapolresta itu sebelum pindah ke Akpol Lemdiklat Polri.
Kabagkermadian, Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri menegaskan dugaan korupsi di lembaga legsilatif itu tetap dilanjutkan tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Happy Perdana menambahkan informasi itu tidak bener, kasus dugaan korupsi itu saat ia menjabat statusnya telah ditingkatkan.
"Sama sekali tidak benar bahwa saya sebelum pindah tugas menandatangani SP3 untuk kasus itu, justru malah kami meningkatkannya statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Happy Perdana, Senin, 4 Agustus 2025 saat di hubungi sejumlah wartawan.
Ia menyesalkan tudingan yang di alamatkan kepada dirinya karena menyangkut nama baik dirinya.
"Saya sangat menyesalkan apa yang disampaikan Paul Finsen Mayor dengan pernyataan yang ada, karena menyangkut nama baik saya tercemar," kata dia.
Happy Perdana menyarankan agar rekan-rekan media untuk konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polresta Sorong terkait kebenaran SP3 kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas anggota DPR Papua Barat Daya yang ditangani Polresta Sorong Kota. 
- Seorang pria Ditemukan Gantung diri Dalam rumahnya di belakang Toko Varian Jayapura.
- Pengadilan Sorong Eksekusi Kembalikan Aset Milik GBGP di Tanah Papua
- Pelaku Penganiayaan Yang Menghilangkan Nyawa Bripda Anton Telah Tertangkap, Satu Masih Buron