Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Polisi Berhasil Membekuk Pengedar Puluhan Paket Ganja di Expo
- Timsus Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Cemara Merauke
Baca Juga
Hal tersebut membantah pernyataan anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor yang menuduh Mantan Kapolresta itu sebelum pindah ke Akpol Lemdiklat Polri.
Kabagkermadian, Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri menegaskan dugaan korupsi di lembaga legsilatif itu tetap dilanjutkan tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Happy Perdana menambahkan informasi itu tidak bener, kasus dugaan korupsi itu saat ia menjabat statusnya telah ditingkatkan.
"Sama sekali tidak benar bahwa saya sebelum pindah tugas menandatangani SP3 untuk kasus itu, justru malah kami meningkatkannya statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Happy Perdana, Senin, 4 Agustus 2025 saat di hubungi sejumlah wartawan.
Ia menyesalkan tudingan yang di alamatkan kepada dirinya karena menyangkut nama baik dirinya.
"Saya sangat menyesalkan apa yang disampaikan Paul Finsen Mayor dengan pernyataan yang ada, karena menyangkut nama baik saya tercemar," kata dia.
Happy Perdana menyarankan agar rekan-rekan media untuk konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polresta Sorong terkait kebenaran SP3 kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas anggota DPR Papua Barat Daya yang ditangani Polresta Sorong Kota. 
- Satu Jam Melakukan Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring Sat Lantas Polres Merauke
- Polsek Abepura Serahkan Berkas Tahap I MR Pelaku Penganiayaan Ke Jpu
- Musyawarah Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke, Memasuki Tahap Kesimpulan