Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
- KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong
- Curi Handphone, OM Berhasil di Bekuk Polisi beserta Penadahnya Dan Barang Bukti
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
Baca Juga
Hal tersebut membantah pernyataan anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor yang menuduh Mantan Kapolresta itu sebelum pindah ke Akpol Lemdiklat Polri.
Kabagkermadian, Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri menegaskan dugaan korupsi di lembaga legsilatif itu tetap dilanjutkan tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Happy Perdana menambahkan informasi itu tidak bener, kasus dugaan korupsi itu saat ia menjabat statusnya telah ditingkatkan.
"Sama sekali tidak benar bahwa saya sebelum pindah tugas menandatangani SP3 untuk kasus itu, justru malah kami meningkatkannya statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Happy Perdana, Senin, 4 Agustus 2025 saat di hubungi sejumlah wartawan.
Ia menyesalkan tudingan yang di alamatkan kepada dirinya karena menyangkut nama baik dirinya.
"Saya sangat menyesalkan apa yang disampaikan Paul Finsen Mayor dengan pernyataan yang ada, karena menyangkut nama baik saya tercemar," kata dia.
Happy Perdana menyarankan agar rekan-rekan media untuk konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polresta Sorong terkait kebenaran SP3 kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas anggota DPR Papua Barat Daya yang ditangani Polresta Sorong Kota. 
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Dugaan Kasus Korupsi, Kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen di Geledah
- Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang