Dalam Perkara Bupati Calon Ibukota Baru, KPK Ungkap Bendum Demokrat Balikpapan Berperan Tampung Uang Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat umumkan tersangka suap/RMOL
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat umumkan tersangka suap/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp 1,447 miliar dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari 11 orang yang diamankan saat OTT di Jakarta dan Kaltim pada Rabu malam (12/1), KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kata Alexander, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yaitu, Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

Sedangkan tersangka pihak penerima suap yaitu, Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Selanjutnya, Alex membeberkan kontruksi perkara terjadinya dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU Kaltim tahun 2021-2022.

Di mana, pada 2021-2022, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar; dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant atau pemecah batu pada Dinas PUTR Kabupaten PPU.

Tersangka Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman kata Alex, diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Bupati Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Bupati Abdul Gafur.

"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening Bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," jelas Alex. Dikutip dari Kantor Berita RMOLPAPUA, Jumat (14/1).

Di samping itu kata Alex, Bupati Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan uang Rp 447 juta yang berada di rekening Bank serta barang belanjaan.