Tiga WNA Australia Diserahkan Ke Kejaksaan Usai Masuk Ilegal Melalui Merauke

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menyerahkan tiga warga negara Australia kepada Kejaksaan RI setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 8 April 2026. Ketiganya sebelumnya diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia melalui Merauke tanpa dokumen perjalanan yang sah.


Kasus ini bermula pada November 2025 ketika ketiga WNA berinisial ZA, DTL, dan JVD terdeteksi masuk ke Indonesia tanpa paspor maupun visa. Mereka diketahui menggunakan pesawat dari Australia yang sempat transit di area tanpa pemeriksaan keimigrasian, sehingga lolos dari prosedur resmi yang berlaku.

Selama proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Salemba sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 119 Undang Undang Keimigrasian, sementara satu tersangka yang berperan sebagai pilot dikenakan pasal berlapis karena diduga turut membantu tindak pidana tersebut. Kasus ini juga membuka kemungkinan pengembangan terhadap keterlibatan pilot WNI serta pihak perusahaan penerbangan terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarasam Marantoko, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian tanpa toleransi terhadap pelanggaran oleh warga negara asing. Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk nyata perlindungan kedaulatan negara serta konsistensi pemerintah dalam menjaga integritas sistem keimigrasian Indonesia,” ujarnya.