Bareskrim Mabes Polri didesak segera menangkap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, atas kasus dugaan penistaan agama. Jika tidak segera dipenjara, umat Islam berpotensi turun ke jalan, di berbagai daerah.
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian
Baca Juga
"Bila Panji Gumilang tidak dipenjara jelas menjadi potensi umat Islam turun kembali di berbagai daerah," tegas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7).
Karena, kata Novel, Front Persaudaraan Islam (FPI) beserta elemen 212 sebelumnya telah turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agama (Kemenag), Senin (26/6), terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Kita akan koordinasi dengan seluruh elemen 212. Namun FPI dan PA 212 di beberapa daerah terus melakukan aksi," pungkas Novel.
Seperti diketahui, sebelumnya Panji telah diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7). Dia diperiksa sekitar 9,5 jam.
Usai diperiksa itu, Panji menyampaikan telah memberikan keterangan kepada tim penyidik. Bahkan dia mengaku sebelumnya juga pernah dipenjara selama 10 bulan.
Usai memeriksa Panji, Dittipidum Bareskrim Polri langsung gelar perkara. Hasilnya, meningkatkan status dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, Bareskrim tidak bergegas menangkap Panji saat itu.
- Intens Lakukan Razia, Polsek Pirime Amankan Belasan Sajam dan Miras
- Perwakilan Kontraktor Tuntut Keadilan, Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”