Bareskrim Mabes Polri didesak segera menangkap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, atas kasus dugaan penistaan agama. Jika tidak segera dipenjara, umat Islam berpotensi turun ke jalan, di berbagai daerah.
- Terjadi Dugaan Pelanggar, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
- Pelaku Persetubuhan Terhadap Balita Di Merauke Terancam Dikebiri
- Kapolres Boven Digoel Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Nataru "Lilin Cartenz 2023"
Baca Juga
"Bila Panji Gumilang tidak dipenjara jelas menjadi potensi umat Islam turun kembali di berbagai daerah," tegas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7).
Karena, kata Novel, Front Persaudaraan Islam (FPI) beserta elemen 212 sebelumnya telah turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agama (Kemenag), Senin (26/6), terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Kita akan koordinasi dengan seluruh elemen 212. Namun FPI dan PA 212 di beberapa daerah terus melakukan aksi," pungkas Novel.
Seperti diketahui, sebelumnya Panji telah diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7). Dia diperiksa sekitar 9,5 jam.
Usai diperiksa itu, Panji menyampaikan telah memberikan keterangan kepada tim penyidik. Bahkan dia mengaku sebelumnya juga pernah dipenjara selama 10 bulan.
Usai memeriksa Panji, Dittipidum Bareskrim Polri langsung gelar perkara. Hasilnya, meningkatkan status dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, Bareskrim tidak bergegas menangkap Panji saat itu.
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
- Dugaan Kasus Korupsi, Kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen di Geledah