Bareskrim Mabes Polri didesak segera menangkap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, atas kasus dugaan penistaan agama. Jika tidak segera dipenjara, umat Islam berpotensi turun ke jalan, di berbagai daerah.
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- Metode Baru di Temukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi yang efektif
- Jika Merujuk Pada 303 ayat 3 KUHP Investasi Binary Option Merupakan Judi
Baca Juga
"Bila Panji Gumilang tidak dipenjara jelas menjadi potensi umat Islam turun kembali di berbagai daerah," tegas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/7).
Karena, kata Novel, Front Persaudaraan Islam (FPI) beserta elemen 212 sebelumnya telah turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agama (Kemenag), Senin (26/6), terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Kita akan koordinasi dengan seluruh elemen 212. Namun FPI dan PA 212 di beberapa daerah terus melakukan aksi," pungkas Novel.
Seperti diketahui, sebelumnya Panji telah diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7). Dia diperiksa sekitar 9,5 jam.
Usai diperiksa itu, Panji menyampaikan telah memberikan keterangan kepada tim penyidik. Bahkan dia mengaku sebelumnya juga pernah dipenjara selama 10 bulan.
Usai memeriksa Panji, Dittipidum Bareskrim Polri langsung gelar perkara. Hasilnya, meningkatkan status dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, Bareskrim tidak bergegas menangkap Panji saat itu.
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
- Dihadiahi Timah Panas, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Jembatan Temiri Koya Koso