Polres Boven Digoel Ungkap Peredaran Miras Oplosan Berkedok Miras Label

Boven Digoel, Papua Selatan - Kapolres Boven Digoel AKBP I. Komang Budiartha S.I.K melalui Satuan Resnarkoba Polres Boven Digoel berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat minuman keras (miras) oplosan yang menyerupai minuman berlabel.


Kapolres Boven Digoel dalam Press Release membenarkan adanya penangkapan miras oplosan di Asiki Kabupaten Boven Digoel. 

"Pada pagi hari ini saya selaku Kapolres Boven Digoel akan menyampaikan Press Realese Pengungkapan dan penangkapan lelaku tindak pidana memproduksi dan menjual minuman keras oplosan tanpa ijin di Kampung Asiki Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel, "tuturnya, Kamis (20/6/24). 

Dikatakan Kapolres bahwa, benar Resnarkoba Polres Boven Digoel telah melakukan Pengungkapan dan penangkapan pertama kali di Polda Papua tepatnya di wilayah hukum Polres Boven Digoel dan melakukan penyitaan Barang Bukti berupa Minuman keras oplosan tanpa ijin di Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel.

Dijelaskan Kapolres kronologis kejadian, awalnya sekitar akhir bulan Mei tahun 2024 telah beredar informasi adanya minuman keras beralkohol yang terindikasi hasil oplosan berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba beserta anggota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan terungkap bahwa benar adanya minuman keras oplosan di Kampung Asiki Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIT Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel dan anggota melakukan razia disalah satu rumah warga pembuat atau rumah produksi minuman keras oplosan atas nama Budi Waluyo, setelah melakukan pengecekan kerumah yang diduga kuat melakukan produksi miras oplosan tersebut, didapati minuman oplosan yang siap jual, bahan-bahan baku pembuat miras oplosan maupun yang masih dalam produksi kemudian Kasat Resnarkoba dan anggota mengamankan pemilik miras oplosan beserta barang bukti ke Mako Polres Boven Digoel guna penyidikan lebih lanjut.

Tempat kejadian perkara di jalan Mes Staf Areal PT. Korindo Kampung Asiki Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel tepatnya di rumah salah satu Tersangka an. Budi Waluyo dengan barang bukti ratusan liter miras oplosan dan bahan-bahan lainnya. 

Perbedaan miras oplosan dengan minuman pabrik berlebel yaitu pada label burung Garuda. Label garuda miras buatan pabrik berlabel berwarna emas sedangkan yang oplosan berwarna kehitaman. Harga miras oplosan lebih murah dari harga miras Label. Efek yang di timbulkan setelah meminum miras oplosan adalah gangguan pada pencernaan (sakit perut/mules). 

Tersangka sementara di tahan di Rutan Polres Boven Digoel sebagai tahanan Satuan Reserse Narkoba.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Budi Waluyo, Longginus Longga dan Arya Rizky Kurniawan, yakni Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 137 ayat 1 dan Pasal 138 Jo Pasal 77 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 83 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.