Boven Digoel, Papua Selatan – Kepolisian Resor Boven Digoel memastikan bahwa penanganan kasus tindak pidana terkait UU ITE yang terjadi di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel, yang melibatkan dua tersangka dalam dugaan "Illegal Access", telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Boven Digoel, Wisnu Perdana Putra SH, SIK, CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, SIK, MH, MSi, didampingi Kasie Humas Bripka Haryanto, SH pada konferensi pers yang digelar Polres Boven Digoel, Rabu (19/03/25).
- Izin Outlet Holywings Dicabut, Bukti Anies Dengarkan Keresahan Masyarakat
- 1.925 Personel Diturunkan dalam Operasi Damai Cartenz 2022
- kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka
Baca Juga
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan semua tahapan proses hukum secara transparan dan sesuai aturan dalam penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim juga menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, "WG", Kepala Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel. Dalam putusan praperadilan yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Merauke pada Selasa (11/03/25), hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh tersangka tersebut.
Selanjutnya, pada hari Selasa (18/03/25), putusan serupa juga dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke untuk tersangka "C", yang juga terkait dengan kasus illegal access di BPKAD. Putusan hakim tersebut menegaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Kepolisian Polres Boven Digoel menyatakan akan mematuhi dan segera melaksanakan keputusan hakim dalam tindak lanjut proses hukum. Kasat Reskrim menekankan pentingnya saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai aturan.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka yang diatur dalam undang-undang, dan pihak kepolisian selalu mematuhi prosedur yang ada dalam setiap tahapan proses hukum.
Dikatakan juga bahwa proses ini masih berada pada tahap penyidikan dan alat bukti sudah lengkap serta telah diuji di Pengadilan Negeri Merauke. Berkas tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung pada hasil-hasil pemeriksaan saksi yang akan diperiksa lebih lanjut.
Terkait dengan munculnya berbagai isu di masyarakat, kepolisian berkomitmen untuk menanggapi sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku, serta akan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya unsur pidana yang perlu diproses lebih lanjut.
- KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong
- Dugaan Kasus Korupsi, Kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen di Geledah
- Polisi Serahkan Dua Pelaku Pengeroyokan di Abepura ke Jaksa