Operasi Yustisi dalam rangka upaya mumutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan warga masyarakat Kabupaten Merauke yang tidak menggunakan masker dilaksanakan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP Ary Purwanto melalui Kabag Ops AKP Erol Sudrajat didampingi oleh Kasat Sabhara, Kasubag Humas, Pol PP dan TNI beserta para anggotanya bertempat di depan Kantor Bupati Kabupaten Merauke. Kamis, (17/9).
- Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN
- kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka
Baca Juga
Dari hasil pendisiplinan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, didapati para penggendara roda dua, empat dan enam yang terjaring 220 warga Merauke yang tidak memakai masker.
"Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Merauke yang hendak bepergian keluar rumah hendaknya menggunakan masker." Jelasnya.
Sanksi teguran pertama dalam Operasi Yustisi ini diberikan sebagai pembinaan dan sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat, tetapi apabila pelaksanaan Operasi Yustisi selanjutnya yang akan digelar masih didapati pengendara yang tidak menggunakan masker maka otomatis akan diberikan Sanksi Tindakan atau Sanksi Sosial bahkan sanksi hukuman atau denda.
"Ia benar hari ini adalah sanksi teguran yang langsung diberikan masker kepada pelanggar, kedepannya akan diberikan sanksi Tindakan atau sanksi sosial, yang terakhir akan diberikan sanksi hukum atau denda." Ungkapnya.
Kabag Ops berpesan kepada 120 orang personil yang ikut serta supaya dalam pelaksanaannya tetap memberikan teguran dengan secara baik dan secara sopan agar pelaksanaan operasi dapat terus dilaksanakan denhan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
- Polsek Heram Berhasil Temukan 3 Unit Motor Hasil Curian di Buper
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi