Kepolisian Resort (Polresta) Sorong Kota (Polresta) menyelesaikan 167 melalui pendekatan restorative justice.
- Alasan Sepele, Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali di Waena
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim
- Pakai Rompi Orange, Bupati Calon Ibu Kota Baru Dipajang KPK Bersama Duit Korupsi
Baca Juga
Menurut Kapolres Sorong Kota, Kombe s Pol Happy Perdana mengatakan berdasarkan data laporan pengaduan Sat Bimnas di tahun 2024, ada 597 laporan pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, Kata Kapolres, ada 32 perkara di lanjutkan ke Sat Reskrim dan 196 diselesaikan di luar atau kesepakatan damai.
“ Diselesaikan diluar karena pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan di keluarga atau kepala suku biasanya karena korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” kata Kapolres melalui press realese akhir tahunnya di kantor Polresta Sorong Kota, Senin, 30 Desember 2024.
Sedangkan restorative justice itu ada 167 perkara yang di selesaikan dengan jumlah keseluruhan 395 perkara, namun 194 perkara tidak dihadiri para pihak, dilihat dari trend pengaduan selama tahun 2024 jadi 51 Persen.
Dari perbandingan laporan pengaduan Sat Binmas Polresta Sorong Kota dari tahun 2023 sampai 2024 naik 40 aduan.
“ Tahun 2023, 557 aduan, tahun 2024, 597 aduan trendnya 7 persen,” kata Kapolres.
Seperti yang di ketahui restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
- Timsus Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Cemara Merauke
- Catatan Sepanjang 2021 Kemenkumham Ada 122 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan