Kepolisian Resort (Polresta) Sorong Kota (Polresta) menyelesaikan 167 melalui pendekatan restorative justice.
- Tim Gabungan Polresta Bekuk Spesialis Pencurian Motor, 20 unit Motor Telah Terjual
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar
- Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Rawasari
Baca Juga
Menurut Kapolres Sorong Kota, Kombe s Pol Happy Perdana mengatakan berdasarkan data laporan pengaduan Sat Bimnas di tahun 2024, ada 597 laporan pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, Kata Kapolres, ada 32 perkara di lanjutkan ke Sat Reskrim dan 196 diselesaikan di luar atau kesepakatan damai.
“ Diselesaikan diluar karena pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan di keluarga atau kepala suku biasanya karena korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” kata Kapolres melalui press realese akhir tahunnya di kantor Polresta Sorong Kota, Senin, 30 Desember 2024.
Sedangkan restorative justice itu ada 167 perkara yang di selesaikan dengan jumlah keseluruhan 395 perkara, namun 194 perkara tidak dihadiri para pihak, dilihat dari trend pengaduan selama tahun 2024 jadi 51 Persen.
Dari perbandingan laporan pengaduan Sat Binmas Polresta Sorong Kota dari tahun 2023 sampai 2024 naik 40 aduan.
“ Tahun 2023, 557 aduan, tahun 2024, 597 aduan trendnya 7 persen,” kata Kapolres.
Seperti yang di ketahui restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 
- Keributan Dua Kelompok Masyarakat di Argapura Disebabkan Dipengaruhi Minuman Keras
- Polres Merauke Tangani Kasus Penganiayaan di Jalan Nowari
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”