Kepolisian Resort (Polresta) Sorong Kota (Polresta) menyelesaikan 167 melalui pendekatan restorative justice.
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Satuan Narkoba Polres Merauke Akan Lakukan Test Urin Kesekolah-Sekolah Tekan Penggunaan Narkotika
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
Baca Juga
Menurut Kapolres Sorong Kota, Kombe s Pol Happy Perdana mengatakan berdasarkan data laporan pengaduan Sat Bimnas di tahun 2024, ada 597 laporan pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, Kata Kapolres, ada 32 perkara di lanjutkan ke Sat Reskrim dan 196 diselesaikan di luar atau kesepakatan damai.
“ Diselesaikan diluar karena pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan di keluarga atau kepala suku biasanya karena korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” kata Kapolres melalui press realese akhir tahunnya di kantor Polresta Sorong Kota, Senin, 30 Desember 2024.
Sedangkan restorative justice itu ada 167 perkara yang di selesaikan dengan jumlah keseluruhan 395 perkara, namun 194 perkara tidak dihadiri para pihak, dilihat dari trend pengaduan selama tahun 2024 jadi 51 Persen.
Dari perbandingan laporan pengaduan Sat Binmas Polresta Sorong Kota dari tahun 2023 sampai 2024 naik 40 aduan.
“ Tahun 2023, 557 aduan, tahun 2024, 597 aduan trendnya 7 persen,” kata Kapolres.
Seperti yang di ketahui restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
- Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Dari Tangan Penjual Di Entrop
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Tipikor Dana Kunker ke Kejari Merauke