Kepolisian Resort (Polresta) Sorong Kota (Polresta) menyelesaikan 167 melalui pendekatan restorative justice.
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura
- Warga Furia Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Ganja Seberat 265,7 Gram
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel
Baca Juga
Menurut Kapolres Sorong Kota, Kombe s Pol Happy Perdana mengatakan berdasarkan data laporan pengaduan Sat Bimnas di tahun 2024, ada 597 laporan pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, Kata Kapolres, ada 32 perkara di lanjutkan ke Sat Reskrim dan 196 diselesaikan di luar atau kesepakatan damai.
“ Diselesaikan diluar karena pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan di keluarga atau kepala suku biasanya karena korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga,” kata Kapolres melalui press realese akhir tahunnya di kantor Polresta Sorong Kota, Senin, 30 Desember 2024.

Sedangkan restorative justice itu ada 167 perkara yang di selesaikan dengan jumlah keseluruhan 395 perkara, namun 194 perkara tidak dihadiri para pihak, dilihat dari trend pengaduan selama tahun 2024 jadi 51 Persen.
Dari perbandingan laporan pengaduan Sat Binmas Polresta Sorong Kota dari tahun 2023 sampai 2024 naik 40 aduan.
“ Tahun 2023, 557 aduan, tahun 2024, 597 aduan trendnya 7 persen,” kata Kapolres.
Seperti yang di ketahui restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
- Buntut dari Buah Kelapa dan Kursi Rusak, Wanita Tua Dipukuli Hingga Memar di Mata
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
- Satu Jam Melakukan Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring Sat Lantas Polres Merauke