DKPP RI Susun Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Pencegahan Pelanggaran

Papua Selatan – Dengan meningkatnya angka pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di kalangan penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengambil langkah strategis dengan menyusun Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024.


Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memastikan kepatuhan etika di lingkungan kerja mereka.

Data menunjukkan bahwa masih tingginya pelanggaran etika ini menegaskan adanya kelemahan dalam pembinaan internal. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi KPU dan Bawaslu, yang perlu memperkuat pengawasan internal melalui penguatan unit-unit inspektorat di dalam organisasi. Selain itu, pentingnya memperketat proses rekrutmen badan penyelenggara dan pengawas pemilu serta memperbaiki metode dan substansi bimbingan teknis juga menjadi fokus utama.

DKPP RI menekankan bahwa upaya penegakan hukum saja tidak cukup untuk menekan angka pelanggaran. Oleh karena itu, DKPP mendorong terobosan dalam bentuk penguatan upaya pencegahan yang lebih sistematis dan terstruktur. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran sejak dini, bahkan sebelum potensi pelanggaran tersebut muncul.

Agus Susanto Kurniawan, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Papua Selatan yang juga bertindak sebagai enumerator survei IKEPP, menyatakan, “Penyusunan IKEPP 2024 diharapkan dapat menciptakan alat ukur yang efektif untuk mengidentifikasi dan mengatasi kelemahan dalam kepatuhan etika penyelenggara pemilu, khususnya di Papua Selatan. Kami berharap indeks ini menjadi acuan bagi semua pihak terkait dalam menjalankan tugas dengan standar etika yang lebih tinggi.”

Survei IKEPP dilakukan di Provinsi Papua Selatan sejak tanggal 12 Agustus 2024 hingga 24 Agustus 2024, melibatkan Agus Susanto Kurniawan dan Paskalis Asegop sebagai enumerator. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memastikan data yang diperoleh akurat dan representatif dari kondisi di lapangan.

Penyusunan IKEPP 2024 diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tingkat kepatuhan etika penyelenggara pemilu dan mendorong peningkatan integritas dalam setiap proses pemilihan. Dengan demikian, diharapkan pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan lebih jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran kode etik.