Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel tentang Ketahanan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, Rabu (27/9).
- Pelabuhan Maf Mappi Jadi Destinasi Pilihan Festival Seni dan Budaya
- Lima Pelaku Terancam 5 Tahun 6 Bulan Kurungan, Melakukan Pengroyokan Terhadap Anggota Polri
- Sebanyak 48 Penumpang KM. Sinabung Tiba Di Pelabuhan Jayapura Terkonfirmasi Reaktif Usai Dilakukan Rapid Antigen
Baca Juga
Fraksi Perjuangan Bangsa dan Fraksi lainnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel tentang Ketahanan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi Perjuangan Bangsa, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi guna penyempurnaan materi Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Hal itu dikatakan oleh salah satu perwakilan Fraksi PB saat membacakan pendapat akhir diruang sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel.
Dengan memperhatikan dan mengacu pada seluruh pembahasan yang dilakukan dalam rapat-rapat Paripurna, maka Fraksi Perjuangan Bangsa menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Boven Digoel. Selanjutnya dikonsultasikan atau dievaluasi di tingkat Provinsi.
- Jelang Idul Fitri, Polres Boven Digoel Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Cartenz 2024
- UMKM Kreatif di Balik Suksesnya Festival Sejuta Rawa ke-2
- Kapolsek Jair Berikan Himbauan Kamtibmas Melaui Radio Asiki FM 10.77 Boven Digoel