Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel tentang Ketahanan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik, Rabu (27/9).
- AKBP I Komang Budiartha Jabat Kapolres Boven Digoel Yang Baru, Gantikan AKBP Syamsurijal
- Bangun Sinergitas, Kapolres Boven Digoel Gelar Silaturahmi dengan Wartawan
- Program Desa Cantik di Boven Digoel Diharapkan Dapat Meningkatkan Pemahaman Tentang Data
Baca Juga
Fraksi Perjuangan Bangsa dan Fraksi lainnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel tentang Ketahanan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi Perjuangan Bangsa, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi guna penyempurnaan materi Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Hal itu dikatakan oleh salah satu perwakilan Fraksi PB saat membacakan pendapat akhir diruang sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel.
Dengan memperhatikan dan mengacu pada seluruh pembahasan yang dilakukan dalam rapat-rapat Paripurna, maka Fraksi Perjuangan Bangsa menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Boven Digoel. Selanjutnya dikonsultasikan atau dievaluasi di tingkat Provinsi.
- Tahapan Musda ke - IV DPD KNPI Boven Digoel telah Dibuka, Ini Jadwalnya!
- Silaturahmi KNPI Boven Digoel dan Disparpora, Keduanya Siap Berkolaborasi
- Stok Gas LPG Aman dan Terjangkau di Papua Barat Daya Selama RAFI 2024