Pengadilan Negeri Sorong menyatakan gugatan Ronald L Sanuddin kepada Tergugat Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus dan Tinje Sambite tidak dapat di terima.
- Terdakwa Korupsi Raja Ampat Bebas Berkeliaran, Edi Tuharea Menduga Partai Golkar Terlibat
- Akibat Sengketa Lahan, Ratusan Warga di Kabupaten Mappi Terlibat Bentrok
- Warga Furia Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Ganja Seberat 265,7 Gram
Baca Juga
Dalam amar putusan yang di umumkan secara E-Court, mengadili menerima Eksepsi Para Tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.
“ Dalam Rekopensi, Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima,” isi kutipan pada laman SIPP PN Sorong yang di keluarkan pada Jumat, 19 September 2025 lalu.
Selain itu dalam Konpensi dan Rekopensi menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.102.000.
Menurut kuasa hukum tergugat, Simon Maurits Soren mengatakan perkara 57/Pdt.G/2025/PN Son yang di ajukan oleh penggugat kepada kleinnya telah di putus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat di terima.
Dalam amar putusan Simon Soren menekankan seluruh eksepsi para penggugat diterima salah satunya terkait status kejelasan kewarganegaraan penggugat saat mendapatkan pelepasan tanah adat yang dikeluarkan oleh Willem R. N. Buratehi / Bewela pada tahun 2013 dengan luasan 82.000 Meter.
“ Paling penting di sini adalah eksepsi dari tergugat 1, dari tergugat 2 dan 3 diterima. Nah diterima dengan dalil-dalil dalam hal ini gugatan kabur, gugatan kurang pihak dan di dalamnya jelas bahwa status kewarganegaraannya juga termasuk di dalamnya dan eksepsi kami,” ujar Simon, Senin 22 September 2025.
Setelah menerima putusan ini, Simon Soren menegaskan agar Polresta Sorong Kota menindak lanjuti laporan polisi terkait penyerobotan tanah dan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang di laporkan oleh mantan Walikota Sorong, Lambertus Jitmau.
“ Kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Sorong Kota untuk menindak lanjuti seluruh laporan polisi baik tingkat di proses pidana penyerobotan tanah yang sudah kami laporkan dan juga laporan pemalsuan dokumen yang sudah dilaporkan oleh Bapak Lambert Jitmau,” tegasnya.
Ia menambahkan seluruh laporan polisi harus di tindaklanjuti oleh Kapolresta Sorong Kota dengan di awasi oleh Polda Papua Barat Daya. Karena sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1996 jelas yang di tanggugkan adalan proses di pengadilan walapun proses ini belum inkrah dengan hasil NO sembari menunggu upaya hukum dari pihak penggugat.
“ Sudah sangat jelas bahwa yang ditangguhkan adalah proses di pengadilan. Dalam hal ini ya, kami minta untuk laporan polisi juga segera ditindak lanjuti sehingga dalam hal ini jangan ada udang di balik batu,” tegas Simon Soren.
Seperti yang di ketahui, kuasa hukum tergugat Simon Maurits Soren menilai dalam gugatan yang di perkarakan oleh Ronald L Sanuddin kepada Tergugat bukanlah pihak yang memegang alas hak berupa pelepasan tanah adat yang dikeluarkan oleh Willem R. N. Buratehi / Bewela pada tahun 2013 dengan luasan 82.000 Meter persegi atas Izin Reklamasi yang dimiliki melainkan ataa nama pribadi Paulus George Hung, pemilik perusahaan PT. Bagus Jaya Abadi.
Selain itu, pihaknya menduga pemilik PT. Bagus Jaya Abadi, Paulus George Hung merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan dugaan pemalsuan dokumen lahan reklamasi seluas 12 hektare. 
- Briptu Christy DPO Polda Sulut Akhirnya Ditangkap di Kemang
- Metode Baru di Temukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi yang efektif
- Tertangkap Tangan Mencuri di Kantor Perbakin, LGY Diamankan Polisi