WNA Tiongkok Diduga Lecehkan Suku Asmat, Imigrasi Merauke Proses Hukum dan Siapkan Deportasi

Papua Selatan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SW atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan tindakan pelecehan terhadap masyarakat adat Asmat, Papua Selatan. SW diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B1 yang semestinya hanya diperuntukkan untuk kegiatan sosial, liburan, atau kunjungan keluarga.


Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Merauke, Aditya Mardya Bhakti, A.md.Im., S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa visa B1 yang digunakan oleh SW telah disalahgunakan untuk kegiatan komersial, termasuk memasarkan produk suplemen, pasta gigi, serta alat peraga melalui media sosial. Kegiatan tersebut seharusnya menggunakan visa indeks C5.

“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menggunakan izin tinggal kunjungan untuk kepentingan lain yang bukan peruntukannya,” ujar Aditya dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Selain penyalahgunaan izin tinggal, SW juga dilaporkan melakukan pelecehan verbal terhadap masyarakat adat Asmat. Dalam laporannya, dijelaskan bahwa SW menggunakan bahasa kasar dan menyebut warga suku Asmat sebagai “kanibal.” Laporan ini disampaikan oleh komunitas lokal di Kabupaten Asmat yang merasa martabat mereka direndahkan.

“Ucapan-ucapan yang disampaikan SW sangat kasar dan merendahkan harkat masyarakat setempat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga menyentuh isu kemanusiaan,” lanjut Aditya.

Beberapa konten video yang sempat diunggah oleh SW telah dihapus, namun saat ini pihak Imigrasi bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Papua untuk mengekstrak data dari perangkat milik yang bersangkutan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan bahwa SW juga memiliki materi konten yang diduga mengandung eksploitasi terhadap anak dan perempuan.

Aditya menegaskan bahwa hingga saat ini SW masih berstatus sebagai terlapor, belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan jika statusnya naik menjadi tersangka, maka yang bersangkutan akan diberikan hak atas pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

SW diketahui masuk ke Indonesia pada 5 Juni 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, lalu melanjutkan perjalanan ke Dubai, Mimika, dan akhirnya ke Asmat. Ia datang tanpa agen atau sponsor, dan seluruh kegiatan dilakukan secara pribadi. Imigrasi menyebut bahwa sistem keimigrasian nasional tidak memantau perpindahan domestik WNA secara otomatis, sehingga pengawasan sangat bergantung pada laporan dari masyarakat dan kerja sama antarinstansi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, SW terancam dideportasi dan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia. Izin tinggalnya yang semula berlaku hingga awal Agustus 2025 telah gugur karena masuk dalam proses hukum. Imigrasi juga tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta terkait proses yang sedang berjalan.