Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan terancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun.
- Bermodus Sebagai Timses Romarin, Diduga Pelaku Raup Puluhan Ton Beras Dari Petani Merauke
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
Baca Juga
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/03) sekitar pukul 18.40 WIT, setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan pengembangan atas laporan yang dibuat oleh korban.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Dimana saat itu Korban, seorang perempuan berinisial GP (19), melaporkan bahwa saat dirinya sedang beristirahat di dalam kamar, pelaku masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh / Cabul dengan berusaha memaksa korban. Korban yang menolak dan berteriak meminta pertolongan, membuat pelaku melarikan diri hingga tingalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota merespon dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan monitoring, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial EDW (18) di wilayah Kota Jayapura di area depan Variant Foto & Studio Jayapura.
Pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui pernah melakukan tindak pidana umum sebelumnya, sehingga menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian dalam proses penanganannya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan dan berdampak atau menimbulkan korban.
“Kami memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” tegas Kasat Reskrim AKP Laurens Wayne.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa Polresta Jayapura Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menangani setiap laporan secara profesional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan. Kepolisian akan hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum, bila tidak dapat mendatangi kantor polisi dan butuh cepat kehadiran Kepolisian, hubungi layanan call center 110, operator kami siap melayani 1x24 jam,” ungkap Kasat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
- Pemuda Pengedar Narkoba Ganja Di Kota Jayapura Ditangkap Polisi
- Sinergitas TNI - Polri Amankan Seorang Pria Saat Mengambil Ganja di Batas Negara RI-PNG
- Kapolres Merauke Untung Sangadji Tegaskan Tidak Akan Ada Toleransi Bagi Para Kriminal