Jajaran Propam Polda Maluku telah menangkap dua personel Polres Ambon yang kedapatan menjual senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Keduanya bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
- Bersama Warga Masyarakat Polres Boven Digoel Musnahkan Barang Bukti Miras
- Lalu Lintas Terganggu, Tiga Pohon Tumbang Polimak IV Distrik Jayapura, Polisi Turun Tangan
- Laka Lantas Karena Proyek Jalan Trans Papua, Satker PJN II Merauke Belum Dapat Dikonfirmasi
Baca Juga
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat menyampaikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.
“Ada beberapa orang yang diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan," kata Roem saat dikonfirmasi, Senin (22/2).
Roem mengaku tidak mengetahui lebih jauh ada tidaknya keterlibatan anggota dalam kasus penjualan senjata api itu. Keseluruhan penanganan kasus masih diserahkan ke penyidik.
"Apakah ada anggota Polda Maluku atau tidak yang tahu penyidik dan dalam waktu dekat akan diekspos," jelas Roem.
Penangkapan dua anggota polisi itu berangkat dari seorang warga Bentuni yang diamankan petugas lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada Rabu 10 Februari 2021 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, warga tersebut mengaku mendapatkan senjata dan amunisi itu dari polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri kemudian menginstruksikan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.
- Rentetan Kekerasan KKB Di Intan Jaya Telah Korbankan Warga Sipil Dan Anggota TNI
- Mahasiswa Papua Aksi di Istana Negara Tolak Rasisme
- Ketua DPD Apresiasi Polres Keerom Yang Sigap Evakuasi Korban Banjir