Dugaan Korupsi ATK 2017, Pemeriksaan Wali Kota Sorong Terungkap Fakta Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragih melalui Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba mengatakan berdasarkan pemeriksaan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau pada Selasa 23 Maret 2021 lalu terungkap fakta baru terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 senilai Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong


“ Ada fakta baru yang nilainya lebih dari delapan miliar. Nanti kita lihat ajalah, siapa yang harus bertanggung jawab. Kekuasaan penggunaan keuangan yang paling tinggi, bukan delapan miliar loh, faktanya bahkan lebih dari delapan miliar. Fakta baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan Wali Kota Sorong,” ungkap Kasubsi Penyidikan usai menerima massa aksi AMPEDAK, Kamis 1 April 2020, di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong 

Kasubsi Penyidikan menambahkan pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang, termasuk Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sorong. Namun, Kasubsi Penyidikan tidak merincikan secara detail penambahan angka pasti nilai dari dugaan korupsi ATK 2017 itu. 

Dia juga membantah tudingan adanya keterlibatan dirinya yang juga merupakan Ketua DPD KNPI Kota Sorong dengan aksi-aksi yang di lakukan beberapa massa aksi di kantor Kejaksaan Negeri Sorong. 

Penanganan kasus ini, Kata Kasubsi Penyidikan, murni untuk penegakan hukum, tidak ada tendesi lain maupun intervensi dari pihak mananapun.

“ Tidak pernah menunggangi kok, ngapain juga, saya selaku ketua DPD KNPI tidak pernah menunggangi demo ini, baik secara lisan maupun tertulis. Pertanggungjawaban suatu organisasi itu ke provinsi ngapain urus demo kayak gini, tidak penting,” tegas dia