Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji Melalui Kasat Reskrim AKP Agus F.Pombos, dan anggotanya berhasil mengamankan pemilik akun sosial media Facebook yang telah menghina TNI dan Polri sehingga pelaku akhirnya melakukan permohonan maaf. Senin, (7/6)
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
- Miliki Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Holtekam
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
Baca Juga
Adapun pemilik akun facebook atas nama Tatacine Werre seorang mahasiswa Bernama Irenius Were yang menghina TNi dan Polri kemarin bertempat di depan Polres Merauke meminta maaf atas perbuatannya.
Pelaku yang yang dalam postingan facebooknya meminta meminta maaf secara terbuka kemarin, bertempat di depan Polres Merauke berdiri dengan berlatar belakang bendera Merah Putih pelaku meminta maaf dengan berkata “
“Saya Irenius Tatacine Werre pengguna Tatacine Werre beserta keluarga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar besarnya atas postingan, komentar di postingan facebook pada hari sabtu 15 mei 2021 sekitar pukul 14.00 wit yang menyebutkan “ dasar TNI Polri Teroris konxxx bau,” atas penulisan tersebut saya memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi postingan serupa atau postingan lainnya yang melanggar UU ITE,”
“Permohonan maaf tersebut langsung disaksikan oleh Kapolres Merauke dan Kasat Reskrim, dikatakan Kasat Reskrim bahwa terkait permohonan maaf dari tersangka, hal ini masih tergantung dari kebijakan Pimpinan TNI dan Polri yang ada di Kabupaten Merauke,”
Dari hasil penyelidikan bahwa akun pelaku tidak di hack orang seperti dikatakan pelaku sebagai alasan, terhadap pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a UU ITE dan atau pasal 207 KUHP.
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
- Akibat Sengketa Lahan, Ratusan Warga di Kabupaten Mappi Terlibat Bentrok
- Aktor Utama Pembacokan Bocah Hingga Meninggal Dunia Berhasil Di Amankan Polres Merauke