Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji Melalui Kasat Reskrim AKP Agus F.Pombos, dan anggotanya berhasil mengamankan pemilik akun sosial media Facebook yang telah menghina TNI dan Polri sehingga pelaku akhirnya melakukan permohonan maaf. Senin, (7/6)
- Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Pemohon Menghadirkan Satu Orang Saksi
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi
- Jadi Tersangka Suap, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju Resmi Ditahan KPK
Baca Juga
Adapun pemilik akun facebook atas nama Tatacine Werre seorang mahasiswa Bernama Irenius Were yang menghina TNi dan Polri kemarin bertempat di depan Polres Merauke meminta maaf atas perbuatannya.
Pelaku yang yang dalam postingan facebooknya meminta meminta maaf secara terbuka kemarin, bertempat di depan Polres Merauke berdiri dengan berlatar belakang bendera Merah Putih pelaku meminta maaf dengan berkata “
“Saya Irenius Tatacine Werre pengguna Tatacine Werre beserta keluarga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar besarnya atas postingan, komentar di postingan facebook pada hari sabtu 15 mei 2021 sekitar pukul 14.00 wit yang menyebutkan “ dasar TNI Polri Teroris konxxx bau,” atas penulisan tersebut saya memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi postingan serupa atau postingan lainnya yang melanggar UU ITE,”
“Permohonan maaf tersebut langsung disaksikan oleh Kapolres Merauke dan Kasat Reskrim, dikatakan Kasat Reskrim bahwa terkait permohonan maaf dari tersangka, hal ini masih tergantung dari kebijakan Pimpinan TNI dan Polri yang ada di Kabupaten Merauke,”
Dari hasil penyelidikan bahwa akun pelaku tidak di hack orang seperti dikatakan pelaku sebagai alasan, terhadap pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a UU ITE dan atau pasal 207 KUHP.
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
- Rasisme Pigai, Apakah Hukum Akan Tajam Ke Bawah Lucu Ke Atas?
- Briptu Christy DPO Polda Sulut Akhirnya Ditangkap di Kemang