Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos, Kbo Reskrim Ipda Joko Junior, dan Kanit Buser Ipda Aditama melaksanakan Konferensi pers terkait keberhasilan Satuan Reskrim Polres Merauke dalam mengungkap kasus pengeroyokan yang viral di Medsos, bertempat di Ruang data Polres Merauke. Senin. (7/3)
- Polisi Ciduk Pelaku Pencurian di Lembah Sunyi, Kerugian Korban Berkisar Jutaan Rupiah
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi
- Kasat Reskrim: Ini Daftar Aksi Curas yang Dilakukan FW
Baca Juga
Dalam pelaksanaan konferensi pers dijelaskan Kronologis kejadiannya dan kronologis penangkapan para pelaku oleh Wakapolres Merauke secara detail dan sistematik.
Dikatakan bahwa Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Merauke dalam mengungkap kasus Pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat, 4/3 sekitar pukul. 20.00 Wit yang terjadi di depan Supermarket O mart jalan TMP Merauke.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku murka karena tidak diberikan uang parkir senilai Rp. 2000, sehingga mereka nekat melakukan penganiayaan terhadap korbannya.
“Ia benar para pelaku berjumlah 4 ( empat ) orang yang meminta uang parkir sebesar dua ribu namun korban tidak memberikannya, kemudian para pelaku secara tiba tiba melakukan pengeroyokan dengan menggunakan 1 bilah parang dan 2 bilah pisau, sehingga korban mengalami luka berat dan setelah kejadian para pelaku langsung melarikan diri,”ungkapnya.
Dijelaskan bawa dari keempat pelaku tim Opsnal Polres Merauke berhasil mengamankan 4 orang dengan masing masing berinisial AW, ET, dan AW di kediamannya tanpa ada perlawanan, dan sampai dengan saat ini terhadap satu orang pelaku masih dilakukan penyelidikan.
Dan akibat perbuatannya terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat (2) tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan yangs sama pihak Polres Merauke juga menghimbau kepada himbau kepada warga Merauke agar selalu berhati hati dan waspada, dan diharapkan warga untuk menjadi polisi bagi diri sendiri.
"Jadilah polisi bagi dirimu sendiri, laporkan segera bila mengetahui adanya suatu tindak pidana atau pelanggaran kepada pihak kepolisian dengan No telepon SPKT Polres Merauke. 081344304375, 0971 321666. Tutupnya.
- Debat Pertama Cabub dan Cawabub Kabupaten Merauke
- 30 Anggota DPR Kabupaten Merauke Resmi Dilantik
- Ciptakan Pemilu 2024 Yang Damai Dengan Tidak Melakukan Kampanye Hitam