Penetapan Daftar Calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Provinsi, Kabupaten dan Kota di Papua Barat Daya dinilai partai politik mengabaikan pasal 28 Ayat 3 UU No 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagai Papua.
- Kekurangan Surat Suara Hantui Pemilu di Merauke, 600 Lebih Surat Suara DPR RI Masih Belum Terganti
- Berpengalaman di Birokrat, Hari Bariono Lumban Tobing Layak Tembus DPRD Merauke
- Permendag 6/2022 Belum Efektif, Minyak Curah di Pasar Tradisional Masih Rp 17 Ribu per Liter
Baca Juga
Menurut Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie mengatakan bahwa di Pasal 28 ayat 3 UU otonomi khusus (otsus) menyebut bahwa rektrutmen politik oleh Partai Politik dengan tetap memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“ Atas nama UU otonomi khusus Fopera Papua Barat Daya meminta tahapan pemilu di Provinsi Papua Barat Daya segera di evaluasi dan Partai Politik segera mengevaluasi calon anggota legislatif (caleg) sesuai UU otonomi khusus,” kata Yanto Ijie, Selasa 22 Agustus 2023.
Fopera juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) harus konsisten melihat isi UU otonomi khusus dapat di maknai dengan baik.
“ Sesuai amanat UU otonomi khusus yang dimaksud rekrutmen politik bukan saja hanya sebatas anggota partai melainkan OAP yang direkrut sebagai caleg DPR, calon Bupati atau wakil Bupati, calon walikota dan wakil walikota serta calon gubernur dan wakil gubernur wajib hukumnya OAP karena mereka direkrut untuk proses politik oleh partai politik,” jelas Yanto Ijie.
Menurutnya, Rakyat Papua saat ini menaruh harapan penuh pada suatu perubahan melalui Otsus Jilid II. Sehingga jangan ada para elit partai politik untuk menghianati Otsus.
“ Para pimpinan partai Politik mulai dari daerah sampai pusat harus pahami Bahwa otsus merupakan produk resmi Legal negara yang di sahkan oleh mayoritas anggota DPR RI yang juga merupakan anggota partai,” kata dia.
Ia menambahkan Orang Non Papua tetap mempunyai hak politik dicalonkan sebagai anggota legislatif artinya sesuai UU Otsus rekrutmen caleg harus prioritaskan OAP dan jika kuotanya belum memenuhi maka dapat diambil caleg dari non OAP.
Pemimpin partai politik jangan tersandera dengan kepentingan pilkada 2024 sehingga mengorbankan hak konstitusional OAP.
“ Otsus di Papua membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia benar-benar hadir dan NKRU berkomitmen mensejahterakan dan memajukan OAP di tanah Papua,” kata dia.
Hanya saja, Kata Yanto Ijie partai politik yang tidak konsisten melaksanakan UU Otsus, lebih parah lagi ada beberapa partai Politik yang di pimpin OAP mengabaikan Otsus tersebut.
“ Kami dari Fopera tetap bersuara sampai ada perubahan DCS Orang asli Papua harus merasa merdeka yang sesungguhnya dalam NKRI melalui Otsus,” kata Yanto Ijie.
- JMSI Deklarasi Dukung KPK Berantas Korupsi Sampai Akar-akarnya
- Bawaslu Papua Selatan Endus Dugaan Kuat Kesalahan KPU dalam Penetapan 11 TPS Khusus Di Distrik Jair Boven Digoel
- BPD KKSS Kota Jayapura Periode 2021-2026 Resmi Dilantik, Pengurus Harus Bisa Bersinergi