Fopera Papua Barat Daya Tegaskan Demo Kritisi Pj Gubernur PBD Harus Berbasis Data

Pengurus Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya.
Pengurus Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya.

Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya (Fopera-PBD) menegaskan demontrasi mengkritisi kinerja Pejabat yang menjadi wakil atau utusan Pemerintah Pusat di daerah harus berbasis data.


Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie dan Sekretaris Fopera, Ortisan Kambu. 

Menurut Ketua Fopera Papua Barat Daya, Amus Yanto Ijie menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat baru-baru ini yang mengkritisi kinerja Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad.

Yanto Ijie mengatakan semua komponen masyarakat punya ruang yang diatur oleh undang - undang untuk berpendapat di muka umum dan dijamin oleh Undang - Undang.

Menurut, Ketua Fopera ini dalam menyampaikan aspirasi adalah hak sebagai warga negara. Dala aksi itu, Fopera melihat dilakukan oleh beberapa teman-teman yang berjuang selama ini 16 tahun bersama-sama dengannya untuk menghadirkan Provinsi Papua Barat.

"Menurut kami demo-demo itu hal yang wajar saja, namun kami melihat bahwa demo yang disampaikan oleh teman-teman selama beberapa hari ini Tentunya demo ini harus berbasis data," kata Yanto Ijie yang di dampingi pengurusnya, Jumat 9 Juni 2023

Aksi demo yang dilakukan untuk mengkritisi pemerintah atau meminta  untuk diganti atau diberhentikan, tentunya harus punya data.

Mereka harus punya data pembanding yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Ini tentang evaluasi kinerja gubernur provinsi Papua Barat Daya.

Tentang, Lanjut Yanto Ijie, bagaimana progres pemerintahan dan kerja kerja Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya yang selama 6 bulan sehingga itulah yang menjadi data pembanding. 

“ Mereka minta Penjabat Gubernur harus diganti, tanpa data yang jelas. Sebab berpendapat tanpa data sama saja dengan menuduh tanpa bukti,” ujar mantan Ketua KNPI Papua Barat itu.

Data kinerja pemerintah provinsi saat ini, Kata Yanto Ijie,  Fopera Papua Barat Daya dan seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya, menurutnya penjabat Gubernur Muhammad Musa'ad  telah melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

" Dalam Undang Undang tersebut jelas disebutkan,  ada lima tugas pokok yang harus dijalankan oleh Penjabat Gubernur. Yang pertama adalah membentuk kelembagaan dan perangkat organisasi perangkat daerah, " kata Yanto.

Tugas yang kedua, itu adalah merekrut aparatur sipil negara dari kabupaten kota untuk mengisi jabatan di Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 1.053 orang.

Kemudian tugas ketiga adalah memfasilitasi pemilihan  anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Yang keempat adalah memfasilitasi pemilihan Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari jalur pengangkatan atau otonomi khusus.

Dan tugas yang kelima, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan umum dan Pemilukada tahun 2024.

" Itulah tugas pokok utama yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, " kata Yanto Ijie.

Dari kelima tugas pokok ini, Penjabat Gubernur sudah melaksanakan tugas  membentuk kelembagaan  OPD.

Selanjutnya adalah rekrutmen atau pergeseran ASN dan ini sudah dilaksanakan dan hanya tinggal menunggu untuk proses pindah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Yang ketiga, tambah dia, pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya dan ini sudah selesai. Dan ia mendapat laporan bahwa hasil keputusan 33  Calon Anggota MRP - PBD terpilih sudah melapor kepada  Pj Gubernur.

Dari 5 tugas itu tiganya sudah dilaksanakan tinggal hanya Pemilihan DPR dari jalur khusus yang saat ini akan di kerjakan.

“ Maka itu kami sampaikan untuk mengkritisi harus punya data yang mengukur atau melihat sejauh mana kinerja kinerja gubernur yang diamanatkan oleh undang-undang, " kata Yanto Ijie.