Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Marind Bersatu Serahkan Draf Rancangan Perdasus Pada DPRD Merauke

Tokoh masyarakat Marind Ignasius Ndiken saat menyerahkan Draf kepada ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benny Latumahina. Senin (30/8)
Tokoh masyarakat Marind Ignasius Ndiken saat menyerahkan Draf kepada ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benny Latumahina. Senin (30/8)

Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Marind Bersatu di Kabupaten Merauke melakukan pers rilis dalam rangka memberikan pokok pikiran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, dalam hal ini Bupati Kabupaten Merauke, dan dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.


Dalam pers rilis itu  dijelaskan bahwa pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Marind bersatu itu adalah berkaitan dengan implementasi dari Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Yang mana dalam penjelasannya dijelaskan apabila forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Marind bersatu telah melakukan kajian secara teliti atas UU  Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan dari hasil kajian tersebut forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Marind bersatu menemukan bahwa pada UU Nomor 2 Tahun 2021 terdapat instruksi untuk menerbitkan sebanyak 7 peraturan Pemerintah (PP) yang harus diterbitkan dalam waktu 90 hari pasca UU tersebut diundangkan.

Salah satunya adalah PP tentang pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Kota  dari unsur Orang Asli Papua yang berbasis pada wilayah dan golongan adat.

Yang mana nantinya setelah diterbitkan PP tentang pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota dan dari Unsur Orang Asli Papua yang berbasis pada wilayah adat setempat maka Gubernur Papua bersama DPR Papua wajib segera menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai aturan pelaksana dari UU dan PP tersebut, dan akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Daerah oleh Bupati dan DPRD Kabupaten.

Sehingga menyikapi hal itu, maka Forum Komunikasi Masyarakat Marind Bersatu berinisiatif untuk ikut dalam berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan berupa beberapa pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam 2 poin yang telah diserahkan secara langsung kepada ketua DPRD Kabupaten Merauke Drs. Ir. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina oleh perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Marind Bersatu Ignas Mbarway Ndiken yang juga sebagai tokoh masyarakat Adat Marind.

Pokok-pokok pikiran oleh forum Tokoh masyarakat Marind bersatu itu kemudian  dituangkan dalam dua point yang ditandatangani langsung oleh ketua dan sekretaris Forum Tokoh Masyarakat Marind bersatu yaitu Matheus Liem Gebze,S.H dan Burhan Zein,S.H,M.H, dan berisi sebagai berikut:

  1. Terkait sebutan Kepala Suku dalam Adat Marind sebutannya tidak sama, dalam Struktur Adat Marind tidak mengenal istilah Kepala Suku, tetapi yang dikenakan adalah Ketua Adat (di kampung asli orang marind) dan Ketua Golongan dari empat Golongan Adat Marind, yaitu Mayo, Sozom, Imo dan Ezam, ini sangat berkaitan dengan rekomendasi Ketua Adat dan Ketua Golongan yang menjadi syarat pencalonan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Merauke, hal ini perlu disampaikan kepada pembentuk Perdasus dan juga Perda, agar tidak memicu konflik di daerah, akibat multitafsir. Selain itu rekomendasi Ketua adat dan ketua golongan ini benar-benar menunjukkan asal kampung dan asal golongannya, sehingga identitasnya jelas.
  2. Hal berikut, yang kami masukan sebagai pokok pikiran kepada Pimpinan dan anggota DPRK Merauke adalah, kesamaan hak untuk dapat menjadi Pimpinan DPRK (Ketua dan Wakil Ketua) dan menjadi Ketua dan Anggota pada Badan dan komisi-komisi di DPRK. Ini penting agar 8 (delapan) kursi Anggota DPRK yang diangkat dapat memperjuangkan hak-hak orang marind untuk menuju kebangkitan ekonomi demi meraih kesejahteraan dalam dua puluh tahun kedepan masa pemberlakukan UU Otsus.